HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap satu pelaku pencurian rumah kosong berinisial SS (36), warga Perum Handil Kopi Blok B No. 165 RT 033, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menyampaikan, korban AN (44) melaporkan peristiwa perampokan rumahnya yang beralamat di Jalan Bendungan Blok B RT 014, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda pada hari Jumat, 1 Maret 2024.
Pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Handil Kopi.
Adapun barang yang berhasil dicuri oleh pelaku yakni empat buah daun pintu, empat buah keran air, tujuh buah horden jendela serta instalasi kabel listrik. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku serta kesesuaian keterangan yang didapat penyidik di TKP dapat dilakukan penyitaan terhadap barang yang masih tersisa yaitu dua buah daun pintu,” imbuh Kapolsek.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsekta Samarinda Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 362 KUHP serta ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zayn)