HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Samarinda Seberang membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasus perampasan gawai ini sempat viral di media sosial yang menimpa korban di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada hari Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 08.37 WITA.
Personel Satuan Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Palaran.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani mengatakan pelaku berinisial A ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku beraksi bersama dengan temannya yang masih dicari (DPO),” jelasnya.
Bitab Riyani menjelaskan saat beraksi, kedua pelaku berpura-pura hendak belanja di warung korban. Dia berkomunikasi dengan korban dan menyibukkannya guna membuatnya lengah.
Kemudian, pelaku langsung merampas ponsel pintar milik korban merk Infinix Tipe Hot 30i warna hitam, dan bergegas pergi dengan temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor. (Zayn)