src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satpol PP Kutim Tutup Tiga Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Ramadhan

Satpol PP Kutim Tutup Tiga Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Ramadhan

2 minutes reading
Thursday, 20 Mar 2025 10:48 273 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menemukan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Bengalon yang masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan, meski sudah ada larangan resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur No. B-400.8.1/7641/WABUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat selama Ramadhan 1446 Hijriah.

“Dalam sidak yang kami lakukan, ditemukan tiga THM yang masih beroperasi. Langsung kami segel sementara sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran ini,” kata Fata Hidayat di Sangatta, Rabu (20/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, aturan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha THM untuk mengabaikannya.

Selain di Bengalon, Satpol PP juga melakukan patroli di beberapa kecamatan lain. Hasilnya, tidak ditemukan THM lain yang melanggar. “Alhamdulillah, di kecamatan lain aturan ini ditaati,” ujarnya.

Fata Hidayat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadhan dengan melaporkan THM yang tetap beroperasi.

“Kalau masyarakat atau wartawan menemukan THM yang masih buka, segera laporkan ke kami agar bisa langsung ditindak,” tegasnya.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x