src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti Kasus dari Juni 2020

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti Kasus dari Juni 2020

2 minutes reading
Tuesday, 8 Jun 2021 17:56 150 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai macam kasus yang telah selesai ditangani, Selasa 8 Juni 2021 pukul 09.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Nislianuddin menuturkan, pemusnahan barang bukti itu berasal dari kasus pidana umum sejak Juni 2020-Juni 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan narkotika, obat-obatan kesehatan, senjata api, senjata tajam dan minuman keras,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 1.700 botol miras berbagai jenis baik bermerek hingga miras tradisional, dihancurkan dengan alat berat.

“Ada juga obat LL sebanyak 1.500 butir. Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan saat penyidikan. Jadi kita tinggal sisanya dan alat-alatnya, seperti bong, alat timbangan dan plastik pembungkus,” ujarnya.

Selain itu, ada barang bukti dari kasus perlindungan anak seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan hingga pemerkosaan terhadap anak. Meskipun bisa dikembalikan kepada korban karena barang pribadi, tetapi pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU) agar dimusnahkan.

“Kalau kita kembalikan kepada korban (pakaiannya), itu akan menimbulkan trauma yang mendalam. Sehingga saat penuntutan, kita tuntut untuk dimusnahkan (barang buktinya),” ucapnya.

Mantan Kajari Aceh Tengah ini mengatakan, ke depannya akan rutin melakukan pemusnahan barang bukti kasus setiap tiga bulan sekali. Hal itu untuk menghindari adanya barang bukti  menumpuk.

“Berapapun jumlahnya kita akan lakukan pemusnahan untuk menghindari penumpukan barang bukti dan menghindari adanya perbuatan yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Wakil Bupati Berau Gamalis menyebut, ada berbagai hal yang perlu dilakukan dalam memberantas tindak kriminalitas di Bumi Batiwakkal – sebutan Berau.

Selain penindakan, perlu juga memberikan edukasi kepada masyarakat. “Perlu adanya punishment (hukuman) kepada pelaku. Dalam hal ini tentu kita serahkan kepada pihak berwajib, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Mengenai peredaran miras, ia menyebut Berau sudah memiliki Perda Nomor 11/ 2010 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Seperti yang kita lihat, pemusnahan miras tadi hasil dari penegakan Perda. Tinggal bagaimana pengaplikasiaannya agar lebih efektif di lapangan,” tutupnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA