27 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Lacak via Aplikasi, Pria Ini Temukan Istrinya “Ngamar” dengan Pria Lain

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kekhawatiran menyelimuti BTR karena tak bisa menghubungi sang istri, NJ (21). Dihubungi di Ponsel, panggilan videonya selalu di-reject. Lantaran khawatir terjadi sesuatu pada istrinya, dia pun melacak lokasi sang istri via aplikasi.

Apa yang ditemukannya? Ternyata, istrinya sedang tidur dengan pria lain di kamar hotel di luar kota. TR menemukan istrinya bersama pria lain di sebuah hotel di kawasan Tanjung Redeb, Berau pada Senin 7 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto. Kejadian itu bermula saat NJ (21) mengaku hendak mengunjungi saudaranya yang berada di Tarakan, Kalimantan Utara.

Namun, saat dihubungi pada Minggu 6 Mei 2021 malam, panggilan video dari BTR selalu di-reject. “Dia mau VC (video call) di reject terus,” ungkap Siswanto saat ditemui di ruangannya, pada Selasa 8 Juni 2021 sore.

Sang suami mencoba melacak keberadaan NJ. Saat dilacak menggunakan aplikasi, BTR justru melihat istrinya  berada di Berau, Kalimantan Timur. Bukan di Tarakan.

Saat itu juga, pada Senin 7 Juni 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, sang suami segera naik sepeda motor dari Bulungan ke Berau dipandu aplikasi pelacak lokasi yang menunjukkan keberadaan istrinya. “Ketemulah lokasi istrinya di salah satu hotel di Tanjung Redeb,” terang Ipda Siswanto.

Waktu menunjukkan pukul 04.00 WITA. BTR pun mencoba menunggu. Lalu sekitar pukul 05.00 WITA, ia membangunkan resepsionis hotel tersebut kemudian bersama-sama menuju kamar NJ.

“Sekitar pukul 05.30 WITA, kamar NJ digedor, tapi tak ada jawaban. Kemudian dibuka oleh resepsionis. Saat dibuka kamarnya, suaminya menemukan istrinya sedang tidur dengan kondisi setengah telanjang. Bersama pria lain,” beber Siswanto.

Sang suami meradang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau. Tuduhannya kasus perzinahan.

Siswanto mengatakan, meskipun suami-istri tersebut merupakan warga Bulungan, tetapi kasus dilaporkan ke Polres Berau. “Karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) disini, maka di prosesnya di sini juga (Polres Berau),” terangnya.

NJ terancam Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP tentang Perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Ia juga langsung digugat cerai oleh suaminya,” tandas Siswanto.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER