HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda memberi vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pertanahan Berau, SP, dalam kasus pembebasan lahan lapangan bola di Kecamatan Teluk Bayur.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Christhean Arung menuturkan, terkait tindak pidana korupsi atas nama SP dan kawan-kawan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.
“Dengan kata lain, dalam putusannya bebas murni,” ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.
Ia mengaku, JPU tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan undang-undang. Pihaknya akan mengajukan kasasi.“Sehingga kita menunggu apa keputusan selanjutnya oleh Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Namun, hingga saat ini, jaksa belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari majelis hakim.“Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa SP dan AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Sedangkan untuk terdakwan AN dan S, JPU memberi tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum ingkrah masih tingkat pertama, jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi” pungkasnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin menegaskan, kasus ini terlalu dipaksakan. Banyak alat bukti yang tidak dilampirkan dalam persidangan.
Persidangan menghadirkan sekira 39 saksi yang memberatkan. Namun, dari keterangan yang diberikan oleh saksi, tidak ada satupun pernyataan yang memberatkan terdakwa.
“Orang memang tidak bersalah dan memang sudah bekerja sesuai aturan kok,” tutupnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim