23.7 C
Samarinda
Thursday, January 16, 2025
Headline Kaltim

Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Dinyatakan Tidak Bersalah, JPU Kasasi

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda memberi vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pertanahan Berau, SP, dalam kasus pembebasan lahan lapangan bola di Kecamatan Teluk Bayur.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Christhean Arung menuturkan, terkait tindak pidana korupsi atas nama SP dan kawan-kawan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Dengan kata lain, dalam putusannya bebas murni,” ujarnya, Selasa 8 Juni 2021.

Ia mengaku, JPU tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan undang-undang. Pihaknya akan mengajukan kasasi.“Sehingga kita menunggu apa keputusan selanjutnya oleh Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Namun, hingga saat ini, jaksa belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari majelis hakim.“Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa SP dan AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Sedangkan untuk terdakwan AN dan S, JPU memberi tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan.

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum ingkrah masih tingkat pertama, jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi” pungkasnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin menegaskan, kasus ini terlalu dipaksakan. Banyak alat bukti yang tidak dilampirkan dalam persidangan.

Persidangan menghadirkan sekira 39 saksi yang memberatkan. Namun, dari keterangan yang diberikan oleh saksi, tidak ada satupun pernyataan yang memberatkan terdakwa.

“Orang memang tidak bersalah dan memang sudah bekerja sesuai aturan kok,” tutupnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Kubu Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Klaim Terjadi Pelanggaran TSM

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Tag Populer

Terbaru