src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya, Andi Asran Siri mengaku telah menyiapkan 3 orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Mahkamah Partai, Jumat mendatang.
Hal itu diungkapkan pada konferensi pers yang dilaksanakan usai persidangan ke-2 Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh partai pengusungnya sendiri.
“Sesuai agenda berikutnya, majelis akan melanjutkan sidang pada Jumat mendatang jam 2 siang, dengan agenda pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi-saksi. Saya sampaikan bahwa, kita sudah siapkan saksi dari pemohon. Kita bisa maksimalkan 3 orang seperti yang diinginkan Majelis Partai,” ucap Andi, Senin 13 September 2021, malam.
Andi enggan membeberkan identitas para saksi tersebut. Hal itu dimaksudkan agar menghindari hal yang dapat merusak jalannya persidangan. Termasuk sebagai upaya strategi hadapi persidangan.
Terkait dengan agenda persidangan di Mahkamah Partai Golkar pada Jumat mendatang, Andi meyakinkan pihaknya dapat memberikan pembuktian atas tudingan yang selama ini ditujukan pada kliennya. Seperti soal data kehadiran rapat partai dan sebagainya.
“Bukti dari termohon bisa kita lihat di pembuktian, kita yakin mereka kalah. Alasan bukti dari rapat yang diadakan. Karena yang namanya rapat pleno mengganti pimpinan, itu harus rapat pleno selain kongres. Kenapa sampai rapat pleno? Klien kami tidak mengetahui adanya rapat sehingga kami kami anggap ini tidak pernah terjadi,” katanya.
“Klien kami adalah Ketua Harian DPD Golkar Kaltim. Dalam jabatannya, dia tahu semua apa yang terjadi di partai. Tapi dalam jabatan itu dia tidak dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan Partai Golkar Kaltim. Absensi akan kami buktikan dalam sidang pembuktian,” sambung Andi.
Ditambahkannya, sudah menjadi suatu keharusan ketika ada kegiatan besar partai, harus menggunakan undangan resmi.
Andi menyebut, dalam majelis persidangan Mahkamah Partai Golkar sebelumnya telah diberikan waktu bagi pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi, sehingga saat itu proses sidang pertama sempat diskorsing.
“Dasarnya bahwa kalaupun ada terbuka mediasi, tentu kami sebagai pemohon terbuka untuk itu. Bahwa pemohon membuka dialog karena kami sadar, kami lakukan gugatan karena belum ada dialog mengenai pengusulan pergantian,” terangnya.
Terkait dengan desakan Fraksi Golkar untuk dimasukkannya jadwal pembahasan pergantian pucuk pimpinan DPRD pada agenda Banmus, dinilainya kurang pantas.
Sebab, persoalan internal partai harusnya dibahas di partai. “Karena ini intern lembaga DPRD, tidak serta-merta begitu fraksi ajukan di Banmus. Ada aturan main di DPRD, jadi tidak ujug-ujug. Ngapain diparipurnakan. Yang menjadi masalah internal partai, harusnya diselesaikan internal. Mungkin karena teman-teman ngebet ingin mengganti. Ini sedang proses, harusnya hormati upaya hukum,” katanya.
Soal aturan waktu 60 hari penyelesaian masalah yang juga disinggung oleh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim, dikatakan Andi, itu dihitung mulai dari pemeriksaan di Mahkamah Partai. Bukan dari saat diserahkannya surat usulan pergantian dari fraksi.
“Melihat kondisi ini, jangan lihat ketika muncul berita. Jadi sidang itu mulai Kamis kemarin, terhitung dari situ sebenarnya dihitung. Ini kewenangan Mahkamah Partai, karena ini kan masih PPKM sehingga belum bisa melakukan persidangan,” bebernya.
Proses persidangan di Mahkamah Partai, lanjutnya, membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Ini masih butuh waktu, kira-kira 3 minggu sampai keputusan karena hari Jumat masuk pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi. Apakah Jumat semua saksi diperiksa? Mengingat waktu dan bukan hanya Kaltim diperiksa Majelis Partai, termasuk provinsi lain,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal