src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 20 PSK Terjaring di Wilayah IKN, Tiga Berstatus Anak Korban Perdagangan Manusia

20 PSK Terjaring di Wilayah IKN, Tiga Berstatus Anak Korban Perdagangan Manusia

2 minutes reading
Saturday, 19 Jul 2025 15:07 449 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Informasi soal praktek prostitusi di sekitaran Ibu Kota Nusantara(IKN) Kaltim, mendorong aparat gabungan dari Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Otorita IKN Nusantara, Denpomdam, dan Satpol PP menggelar operasi penertiban besar-besaran. Sasarannya tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang di Kawasan IKN.

‎Razia dilakukan di wilayah administratif Kukar yakni kecamatan Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Janan.
‎‎Sebanyak 100 personel dikerahkan menyisir THM yang tak berizin yang diduga menjadi tempat Pekerja Seks Komersil (PSK) beroperasi.

‎Operasi tersebut bermula di dua titik Kecamatan Samboja dan dua di Muara Jawa, serta KM 10 Desa Purwajaya di Loa Janan. Petugas mendapati para PSK tengah menunggu pelanggan serta menyita miras yang dipajang secara terbuka.

‎”Tempat itu menyerupai tempat karaoke. Saat kami masuk, beberapa PSK terlihat tengah menunggu pelanggan di beranda depan warung remang-remang. Seorang lainnya didapati di dalam bilik bersama pelanggannya,” jelas Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, Jumat (18/7/2025).

‎Dari 20 PSK yang diamankan di tempat tersebut, terdapat tiga orang yang masih di bawah umur. Mereka berasal dari Pulau Sulawesi. Diduga dipaksa menjadi PSK atau menjadi perantara antara PSK dan mucikari. ‎”Tiga perempuan yang diamankan, ternyata masih di bawah umur,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak hal ini terkait perlindungan anak. ‎”Dari diskusi bersama lintas sektoral ini sudah mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur sehingga kami menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Fokus penegakan hukum akan diarahkan kepada pelaku eksploitasi yakni mucikari atau pihak yang menjadi perantara alias germo. ‎”Sementara untuk anak-anak di bawah umur tersebut kami akan mengkaji langkah terbaik dan segera berkomunikasi dengan Dinsos Kukar agar mendapatkan penanganan yang sesuai dan layak,” pungkasnya.

Ditrantibum OIKN Abdul Rahman menyatakan razia gabungan ini merupakan bentuk konkret dari komitmen bersama dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di sekitar kawasan IKN.

‎”Pada prinsipnya, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menjaga visi IKN sebagai kota yang dicintai dan layak dihuni. Salah satu upayanya adalah melalui operasi yustisi untuk menindak pelanggaran hukum maupun sosial,” tutupnya.

Para PSK yang terjaring di tiga kecamatan tersebut dibawa ke Polres Kukar berikut Miras ilegal sebanyak 131 botol yang akan dijadwalkan untuk dimusnahkan. (Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x