src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ponpes Ibadurrahman Siapkan Gugatan ke PTUN Usai Izin Operasional Dicabut Kemenag

Ponpes Ibadurrahman Siapkan Gugatan ke PTUN Usai Izin Operasional Dicabut Kemenag

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 20:51 40 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pengurus Pondok Pesantrena Ibadurrahman Tenggarong Seberang menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah izin operasional lembaga pendidikan tersebut dicabut. Langkah yang disiapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk keberatan atas keputusan pencabutan izin.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Ponpes Ibadurrahman, Ainul Hurry, pada Selasa 14 Juli 2026). Ia hadir didampingi jajaran kuasa hukum dan pengurus yayasan. Menurut Ainul, pihaknya menilai proses pencabutan izin operasional Ponpes Ibadurrahman belum memberikan ruang yang memadai bagi lembaga untuk menyampaikan pembelaan. “Kami merasakan ada ketidakadilan dari proses pencabutan izin operasional pesantren kami,” jelas Ainul.

Ia mengatakan, kasus hukum yang melibatkan oknum pimpinan pondok masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, menurutnya, keputusan mencabut izin operasional dinilai terlalu dini. “Belum berkekuatan hukum tetap, kok sudah dicabut izin operasional,” tegasnya.

Ainul menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, ia berpandangan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu tidak semestinya berdampak pada keberlangsungan seluruh lembaga Ponpes Ibadurrahman. “Sama saja, ada anggota DPR yang korupsi, apakah lembaga DPR-nya yang kita bubarkan? ya anggota DPR yang lakukan korupsi ditangkap,” belanya.

Selain itu, Ainul juga membantah anggapan bahwa Ponpes Ibadurrahman selama ini tertutup terhadap masyarakat maupun pihak luar. Ia menegaskan pondok pesantren selalu terbuka bagi siapa pun. “Infonya, anggota DPRD sulit masuk ke ponpes kami, kapan datangnya kesininya? Ibadurrahman sangat terbuka,” tegasnya lagi.

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Sadly El Udwany, menilai dorongan agar Ponpes Ibadurrahman ditutup lebih banyak berasal dari desakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Menurutnya, hal tersebut tidak mencerminkan rekam jejak pondok pesantren yang telah bertahun-tahun menyelenggarakan pendidikan.

Ia juga berpendapat keputusan pencabutan izin operasional mengandung persoalan administratif. Menurutnya, Kementerian Agama seharusnya lebih dahulu melakukan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin. “Kami sudah penuhi syarat sebagai lembaga Ponpes yang layak menyelenggarakan pendidikan, dan sudah dilakukan peninjauan oleh Tim Kemenang,” jelasnya.

Pihak yayasan juga menegaskan proses pembelajaran di Ponpes Ibadurrahman selama ini berjalan sesuai ketentuan serta tidak menyimpang dari aturan maupun nilai-nilai kebangsaan.

Perwakilan tim kuasa hukum Ponpes Ibadurrahman, Indra, memastikan gugatan ke PTUN sedang dipersiapkan. Saat ini, tim hukum tengah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum didaftarkan secara resmi.  Pihaknya masih mempertimbangkan lokasi pengajuan gugatan dengan menyesuaikan kewenangan pengadilan, mengingat keputusan pencabutan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. (Andri)

LAINNYA
x