src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Razia di sejumlah hotel kelas melati pada bulan Ramadan. Satpol PP menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri. (Riski) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda menggelar Giat Razia Cipta Kondisi (Cipkon) Ramadan di beberapa hotel melati dan guest house, Rabu 20 April 2022 malam.
Dari kegiatan cipkon tersebut, sebanyak 8 pasangan terciduk saat sedang “ngamar”. Mereka tak dapat menunjukkan dokumen pernikahan. “Dari dua guest house dan satu hotel melati, kita amankan 8 pasangan yang tidak bisa menujukkan surat pernikahan yang sah,” ungkap Plh Kasi PPNS, Maradonna Abdullah.
Selain razia hotel, pihaknya juga melakukan razia di beberapa warung kelontong yang masih menjual miras di bulan puasa.
“Kami juga melaksanakan pengamanan cipta kondisi di warung-warung penjual miras ilegal, dari situ kami amankan 134 botol miras dalam berbagai jenis,” ucap Maradona
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan penertiban dari pelanggaran perda maupun surat edaran wali kota pada bulan suci Ramadan,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal