HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang menggelar reka adegan kasus penikaman yang menewaskan pria bernama Heru (26) pada Senin 12 April 2021 lalu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Gunung Lingai Gang Rahman, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku bernama Sopian sempat buron selama 25 hari, dan berhasil diamankan di Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, serta Jatanras Polda Kaltim pada Sabtu 8 Mei 2021.
Wakapolsek Sungai Pinang, AKP Budiarso menuturkan, pelaku melakukan 17 adegan rekontruksi kala dia membunuh korban dengan cara menusuk bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan badik.
“Dari awal pelaku dan korban masuk ke dalam rumah tempat kejadian, lalu terjadi cekcok hingga penikaman, dan tersangka kabur. Semua berjalan dengan baik, dan dihadiri oleh kuasa hukum tersangka ,” ungkap Budiarso, Selasa 8 Juni 2021.
Awalnya, korban mengajak pelaku ke dalam rumah saksi, kemudian terjadi pertengkaran mulut. Korban yang sempat keluar rumah kemudian masuk lagi. Lalu, korban langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sembari marah-marah. Korban juga sempat menampar dan mencekik pelaku yang saat itu posisi sedang duduk.
“Dari kesimpulan sementara yang sudah kita lihat tadi, korban sempat menampar dan mencekik pelaku, pada adegan ke-9 tersangka yang sudah emosi, melihat badik yang berada di atas lemari kemudian mengambil badik tersebut dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri,” bebernya.
Sopian dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal