src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemkot Samarinda Hitung Kerugian Perusakan Jalan dari Aksi Pencurian Kabel, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

Pemkot Samarinda Hitung Kerugian Perusakan Jalan dari Aksi Pencurian Kabel, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

waktu baca 4 menit
Jumat, 30 Okt 2026 16:52 46 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan penghitungan kerugian akibat kerusakan badan jalan yang ditimbulkan dari pencurian kabel bawah tanah di sejumlah titik. Penghitungan dilakukan secara teknis dengan melibatkan konsultan atau lembaga berkompeten agar nilai kerusakan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum sekaligus menjadi dasar untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah diminta menghitung kerusakan infrastruktur jalan milik pemerintah daerah. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Samarinda untuk membahas dukungan pemerintah daerah terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, nilai kerugian tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan perkiraan kasar. Penghitungan harus memiliki dasar teknis yang jelas agar dapat digunakan sebagai fakta dalam proses penyidikan hingga persidangan. Karena itu, Pemkot mempertimbangkan penggunaan jasa konsultan atau lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan penilaian kerusakan infrastruktur.

“Kita minta konsultan atau lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan perhitungan secara teknis. Tidak bisa diterka-terka atau diestimasi kasar, harus berbasis hitungan teknokratis,” kata Andi Harun, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dijelaskannya, penghitungan Pemkot akan difokuskan pada kerusakan infrastruktur jalan. Sementara itu, kerugian akibat hilangnya kabel dan material tembaga menjadi bagian yang perlu dihitung oleh Telkom selaku pemilik aset. Kata dia, kabel yang tidak lagi digunakan bukan berarti kehilangan status kepemilikan maupun nilai ekonomisnya. Apabila aset perusahaan hendak dilepas atau tidak lagi dimanfaatkan, harus ada mekanisme yang sah, termasuk melalui proses lelang. Dengan demikian, alasan bahwa kabel sudah tidak digunakan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambilnya tanpa hak.

“Kalaupun mau dilepas, harus melalui mekanisme lelang. Tidak bisa diambil begitu saja dengan alasan kabel itu tidak dipakai lagi. Bukan berarti ketika tidak dipakai, nilai ekonomisnya juga tidak ada, baik kabel maupun tembaganya,” tutur Andi Harun.

Selain menyiapkan penghitungan kerugian, Andi Harun mengapresiasi langkah cepat Polresta Samarinda dalam mengungkap dugaan pencurian kabel tersebut. Ia berharap proses hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki peran, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang mengatur maupun menampung hasil pencurian.

Ia juga mendorong penyidik mempertimbangkan ketentuan pidana terkait kerusakan infrastruktur jalan. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pencurian kabel, tetapi juga kerusakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat. Salah satu ketentuan yang disoroti adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah yang mengatur larangan perbuatan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kendati demikian, Andi Harun menyerahkan sepenuhnya konstruksi hukum dan penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban kepada penyidik. Ia menilai penerapan pasal harus didasarkan pada pemenuhan unsur tindak pidana dan alat bukti, bukan sekadar dugaan. “Penanganan pidana ini tidak bisa pakai insting, tidak bisa pakai perkiraan-perkiraan. Harus memenuhi unsur dari setiap tindak pidana agar tepat siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegas dia.

Di luar proses hukum, Pemkot Samarinda juga meningkatkan patroli untuk mengawasi aktivitas penggalian di fasilitas umum. Namun, Andi Harun menilai pengawasan pemerintah dan aparat tidak cukup tanpa keterlibatan masyarakat. Ia meminta pengurus RT dan warga ikut memperhatikan aktivitas penggalian di lingkungan masing-masing, terutama yang berlangsung pada malam hari atau terlihat mencurigakan.

Masyarakat juga diimbau berani menanyakan legalitas pekerjaan yang dilakukan di lingkungan mereka dengan tetap mengutamakan keselamatan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta melaporkannya kepada petugas agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lebih lanjut, Andi Harun mengingatkan, pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aksinya, termasuk mengenakan pakaian atau seragam yang menyerupai atribut petugas resmi maupun pekerja proyek. Contohnya, lanjut dia, pencurian kabel sebelumnya di kawasan Jembatan Ahmad Amin dan Jalan Pahlawan juga pernah menggunakan modus serupa, yakni pelaku mengenakan seragam yang menyerupai atribut petugas PLN atau Telkom.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memperhatikan keberadaan papan informasi ketika menjumpai aktivitas penggalian. Pekerjaan proyek resmi pemerintah umumnya dilengkapi papan pengumuman yang memuat keterangan kegiatan. Hal serupa juga berlaku pada pekerjaan yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN). Ia berharap pengawasan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat mencegah kejadian serupa terulang. Sebab, kerusakan infrastruktur publik bukan hanya menimbulkan kerugian bagi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. “Tidak ada salahnya kalau menjumpai ada galian yang mencurigakan, laporkan kepada petugas. Nanti petugas yang akan datang meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” demikian Andi Harun. (Retno)

LAINNYA
x