HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Kampanye di masa pandemi Covid-19 tak dapat dilakukan dengan bentuk rapat umum yang melibatkan massa. Dengan begitu, pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kutai Kartanegara 2020 akan memaksimalkan peran media sosial (Medsos).
Jumlah akun medsos setiap Paslon dibatasi oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Akun medsos bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati dibatasi hanya 20 akun yang didaftarkan ke KPU sebagai media kampanye,” ucap Komisioner KPU Kukar Nofand Surya G, saat menjadi pemateri Rakor Aparatur pada Tahapan Pilkada Kukar 2020, Selasa 13 Oktober 2020, di BPU Kantor Camat Samboja.
Ditambahkannya, yang harus menjadi perhatian penting saat kampanye di masa pandemi adalah penerapan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, jika melanggar protokol kesehatan, ada sanksi yang bakal menjerat paslon.
“Nantinya tidak ada debat paslon karena Pilkada Kukar hanya diikuti satu paslon saja. Debat diganti dengan penyampaian dan pendalaman visi dan misi paslon dan akan disiarkan melalui media televisi,” ungkapnya.
Nofand juga menjelaskan, saat ini, KPU sudah memasuki tahap persiapan lelang logistik berupa surat dan kotak suara. Tahapan ini sudah masuk di unit layanan pengadaan (ULP) Pemkab Kukar. Jika sudah ada pemenang tendernya, maka proses pencetakan surat suara akan dimulai.
“KPU meminta kepada para Lurah dan Kades untuk sukseskan Pilkada, terus mensosialisasikan ke masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dan tidak golput,” pesannya.
Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti menyampaikan komitmen Pemkab Kukar untuk menyukseskan Pilkada Kukar 9 Desember 2020. Sesuai amanat Undang-Undang tentang Pilkada, Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitas terhadap penyelenggara pemilu.
“Tugas pemda meliputi penyediaan sarana ruangan sekretariat. Sosialisasi Undang-undang pemilu dan melaksanakan pendidikan politik bagi pemilih agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu semakin meningkat serta memantau kelancaran proses pemilu,” ungkap mantan Ketua KPU Kukar ini. (Adv)
Penulis: Andri