src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Berau Sita 1.476 Botol Miras

Polres Berau Sita 1.476 Botol Miras

1 minutes reading
Thursday, 4 Aug 2022 19:42 341 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Seorang warga ditangkap Satuan Samapta Polres Berau lantaran menyimpan ribuan botol minuman keras (miras) tanpa memiliki izin di Jalan SM Bayanudin RT 01 Gang Aries Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Samapta Iptu Amat Waluyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras.

Pelaku berinisial AA (52) warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada ribuan botol miras di rumah pelaku,” ujar Amat.

Polisi kemudian menyita 1.476 botol miras berbagai merek. Pelaku dianggap melanggar Perda Nomor 11/2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya. (Humas)

LAINNYA
x