src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Lahan 30 Hektare Milik Pemkot di Palaran Dipakai Tanpa Izin Sejak 2022, Andi Harun Dorong Proses Hukum

Lahan 30 Hektare Milik Pemkot di Palaran Dipakai Tanpa Izin Sejak 2022, Andi Harun Dorong Proses Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 20:19 18 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti dugaan pemanfaatan ilegal terhadap lahan aset milik daerah seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran. Lahan tersebut diketahui tetap digunakan meski perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga telah berakhir sejak Oktober 2022.

Permasalahan ini mengemuka setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Selasa (9/6/2026). Pertemuan itu difokuskan pada evaluasi pengelolaan aset serta langkah hukum atas indikasi pelanggaran yang terjadi.

Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (PT NCI) sejak 2013. Kerja sama tersebut telah diperpanjang hingga tiga tahap sebelum akhirnya resmi berakhir pada 10 Oktober 2022.

Namun pasca berakhirnya kontrak, Pemkot menemukan indikasi bahwa aktivitas di lokasi masih terus berlangsung. Bahkan, penggunaan lahan diduga melibatkan lebih dari satu pihak tanpa dasar perjanjian yang sah.

“Setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih digunakan. Bahkan diduga oleh beberapa perusahaan, sementara tidak ada pemasukan ke pemerintah kota,” ujar Andi Harun.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya pemanfaatan aset daerah tanpa hak yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Sejak berakhirnya kerja sama, Pemkot mengaku tidak lagi menerima kontribusi apa pun dari pemanfaatan lahan tersebut.

Tidak hanya soal penggunaan ilegal, Pemkot juga menemukan indikasi kerusakan lahan yang cukup signifikan. Dalam perjanjian awal, luas lahan yang dikelola hanya sekitar 1,8 hektare, namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan pada area yang lebih luas, termasuk munculnya lubang tambang atau void.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas di luar kesepakatan awal, sekaligus membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang lebih kompleks.

Upaya penertiban sebenarnya sempat dilakukan Pemkot pada 2022. Saat itu, pemerintah melakukan penyegelan lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batubara. Namun tindakan tersebut tidak berjalan efektif.

“Kita pernah segel, bahkan barang bukti sempat diamankan. Tapi sehari setelahnya hilang dan portal yang dipasang dirusak,” ungkap Andi Harun.

Pengalaman tersebut menjadi alasan Pemkot tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan administratif. Pemerintah menilai perlu adanya keterlibatan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain dugaan pemanfaatan tanpa hak, Pemkot juga mencatat adanya indikasi wanprestasi serta kemungkinan penyewaan lahan kepada pihak lain di luar hubungan resmi dengan pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah.

Meski demikian, Pemkot menegaskan tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai aspek pidana maupun perdata dalam kasus tersebut. Seluruh proses penilaian dan pembuktian diserahkan kepada Kejari Samarinda.

Di sisi lain, langkah koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan. Pemerintah ingin memastikan setiap kerja sama yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan kajian awal. Tim akan dibentuk untuk mendalami seluruh informasi yang disampaikan oleh Pemkot.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan langkah lanjutan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti. Semua tergantung hasil pendalaman,” tandas Haedar. (ns)

LAINNYA
x