HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Anggota DPRD Kukar, yang terpilih melalui daerah pemilihan Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman, Sugeng Hariadi menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 13 tahun 2020 tentang penyelengaraan bantuan hukum di Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu 20 November 2022.
Sugeng yang hadir bersama pendamping dan staf sekretariat DPRD kukar, disambut Sekdes dan Forkopimdes Loa Lepu. Ratusan masyarakat desa Loa Lepu dari tokoh masyarakat, pemuda dan wanita sangat antusias mengikuti sosper yang disampai Sugeng.
Politisi PDIP Kukar ini menyebut, kegiatan ini di laksanakan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi anggota DPRD Kukar sebagai wakil rakyat. Bentuknya sosiaslisasi atau penyebarluasan perda yang sudah ditetapkan.
“Sosper ini penting untuk dilaksanakan, mesti ini tahun perdana DPRD Kukar menggelar Sosper,” sebutnya.
Sugeng memastikan, dengan ditetapkannya Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini, diharapkan, masyarakat dari kalangan miskin bisa mendapatkan akses bantuan pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan, apabila dikemudian ada persoalan hukum yang terjadi.
“Dalam Perda tersebut sudah diatur, bagaimana tata cara masyakat mengajukan bantuan hukum, sampai pendanaan yang dianggarkan melalui APBD,” pungkasnya.(Adv58/Andri)