src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, BONTANG – Kasus 20 paket sabu kembali diungkap Satresnarkoba Polres Bontang. Seorang pria berinisial I.T. (39) diamankan di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 20 paket sabu beserta sepucuk senjata api rakitan yang kini masih didalami penyidik.
Dilansir dari Polres Bontang News, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat bruto 13,62 gram. Sebagian barang bukti disimpan di dalam kotak rokok yang berada di atas kasur, sementara sisanya ditemukan di dalam dompet kecil yang tersimpan di lemari.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga bundel plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu bong, satu pipet kaca, satu pipet plastik runcing, satu korek gas, satu unit telepon genggam OPPO A16, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan yang sama, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan selempangnya. Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan terduga dan kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi mengatakan penyidik tidak hanya menangani perkara dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan.
“Temuan senjata api rakitan menjadi perhatian serius kami. Penyidik akan mendalami dari mana senjata tersebut diperoleh, apa tujuan penguasaannya, serta apakah memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lainnya. Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, baik peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata ilegal,” tegas Kapolres.
Hingga kini, penyidik Polres Bontang masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika maupun keterkaitan kepemilikan senjata api rakitan dengan tindak pidana lainnya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya menjaga Kota Bontang tetap aman, kondusif, serta terbebas dari peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.