src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam. (Riski/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kembali dilanjutkan Mahkamah Partai (MP) Golongan Karya (Golkar) dengan agenda keterangan mendengarkan saksi dan bukti-bukti pada Jumat 17 September 2021.
Sidang tersebut dijalani Makmur secara virtual di rumah jabatan Ketua DPRD Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, kecamatan Samarinda Kota, Samarinda.
Penasihat Hukum (PH) dari Makmur HAPK, Sinar Alam mengatakan dalam sidang tersebut pihak termohon menghadirkan lima orang saksi. Hanya saksi 3, 4 dan 5 yang hadir memberikan kesaksian.
“Sedangkan kita sebagai pemohon mengajukan juga tiga saksi, membantu memperkuat apa isi gugatan kita. Tiga orang saksi dari kita, yaitu Theresia Pliphus, Syarif, serta Adlansyah,” tukas Sinar Alam kepada awak media.
Dari sidang hari ini, lanjutnya, pihaknya semakin yakin bahwa keterangan saksi sejalan dengan fakta yang dituangkan dalam isi gugatan pemohon.
“Sesuai isi gugatan kita, juga diperkuat oleh saksi-saksi. Apa yang kita tuangkan dalam gugatan yang diajukan Pak Makmur telah sesuai fakta,” jelasnya.
“Tidak ada pertemuan-pertemuan PAW Pak Makmur serta pleno, dan sebagainya. Kesimpulannya ada ketidaksesuaian mekanisme permohonan DPP untuk pergantian, seperti keterangan saksi dalam persidangan. Hal itu sejalan dengan gugatan kita,” sambungnya lagi.
Sinar menambahkan, dalam waktu dekat, hasil atau kesimpulan persidangan Mahkamah Partai Golkar akan keluar. “Kemungkinan Senin hasil kesimpulan masing-masing pihak sudah keluar. Setelah itu baru sidang putusan,” pungkasnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal