src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka pencurian. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu menangkap pelaku pencurian bernama Arya Putra Pratama Bin Asri (27) warga Jalan Kesuma Bangsa, kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.
Korbannya bernama Erdinal Wawan Sihombing (23). Erdinal yang beranjak tidur kemudian meletakkan 3 unit handphone miliknya tepat di samping laptop.
Erdinal bangun pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA. Semua ponsel berikut laptop sudah raib.
“Korban (Erdinal,red) langsung melaporkan kejadian pencurian, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan melalui Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di area kos tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Jumat 16 Juli 2021.
Setelah mendapatkan cukup bukti dari gambar CCTV, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku.
Selang 2 Hari, pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya.
Arya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali di TKP yang berbeda.
Akibat perbuatannya tersebut, kini Arya dijatuhi pasal pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal