HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Daerah penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi COVID-19, Jumat 18 September 2020 pagi di rumah jabatan (Rumjab) Wali Kota Samarinda.
Dalam Rakor tersebut Walikota Samarinda, Syaharie Jaang sempat “menyentil” soal jumlah mikrofon.
Menurutnya, setiap kali pelaksanaan rapat, panitia harus lebih memperbanyak jumlah mikrofon dan sering-sering menyemprot cairan disenfektan.
“Lain kali harus dipersiapkan mikrofon ketika acara seperti ini, karena berbahaya kalau digunakan berulang dan bergantian. Jumlahnya harus diperbanyak, syukur-syukur kalau lebih. Dan harus sering disemprot karena bahaya,” pesannya.
Jaang mengatakan, saat ini, Samarinda adalah salah satu wilayah dengan tingkat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tertinggi di Kaltim.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh OPD dan masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Perwali dan edaran wali kota sudah ada dan sudah berlaku. Untuk itu, saya minta semua lini wajib mematuhi untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. Di grup WA, saya menerima laporan adanya masyarakat yang dikenakan sanksi push up atau membersihkan taman karena terjaring razia tidak menggunakan masker, intinya saya setuju sanksi ini diberikan, agar masyarakat lebih sadar pentingnya kesehatan,” ucap Jaang.
Jaang juga merinci total sampel swab dan rapid test yang dilakukan untuk wilayah Samarinda, masing-masing swab PCR sebanyak 12.808 spesimen, swab antigen sebanyak 1.275 spesimen, rapid test sebanyak 13.202 spesimen, rapid non IFA sebanyak 19.183 spesimen.
Terkait dengan beredarnya informasi di masyarakat bahwa Pemkot Samarinda melakukan jam malam, Jaang membantah hal itu.
Menurutnya, yang benar adalah Pemkot Samarinda melakukan pembatasan gerak orang di atas pukul 22.00 WITA.
“Bukan melarang tapi membatasi gerak orang di atas jam 10 malam. Untuk warung-warung silakan aktivitas, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengingatkan KPU Samarinda untuk benar-benar dapat mengontrol kegiatan Pilkada, termasuk kemungkinan adanya acara konser musik yang rawan terjadinya kerumunan orang.
“Saya sudah kasih tahu KPU supaya dia betul-betul kontrol kegiatan ini, jangan sampai Pemkot yang disalahkan karena sanksi dari pusat berat. Sanksinya mulai dari ditunda pelantikannya, keuangan kita ditunda atau dipotong,” kata Sugeng.
Dia menegaskan, jika selama dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada pelanggaran, maka tidak akan ada sanksi.
“Kita tidak ditunda dan belum melakukan kesalahan-kesalahan. Jangan sampailah,” ucapnya.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan KPU dengan keterbatasannya tidak akan bisa maksimal melakukan sosialisasi Perwali Nomor 43 tahun 2020 seperi Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami hanya bisa memberikan rambu-rambu kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) dan Forkompinda, kami minta bantu agar disosialisasikan bagaimana teknis pelaksanaan kampanye nanti seperti misalnya membatasi orang. Pihak pemerintah kota membantu menyebarluaskannya sehingga kita bisa menjalankan tahapan dengan protokol kesehatan,” kata Firman.
Terkait kampanye menggunakan pentas seni, kata Firman, hal itu diperbolehkan dan sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, perubahan dari PKPU nomor 6 tahun 2020.
“Salah satu kampanye yang tidak dilarang adalah pentas seni, perlombaan dan bebepa item. Untuk pentas seni diartikan untuk konser hanya saja pembatasan orang yang hadir dibatasi juga, tidak boleh lebih dari 100 orang. Ini kan jadi pilihan peserta,” kata Firman.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim