HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KSMKT) terdiri dari aktivis dan masyarakat daerah pesisir menyerbu ke gedung DPRD Kaltim pada Kamis 17 September 2020.
Kehadiran mereka di Gedung Dewan di Jl Karang Paci tersebut untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Pansus Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Kaltim.
Direktur WALHI Kaltim, Yohana Tiko mengatakan Raperda RZWP3K ini cacat formil karena tidak ada kesesuaian data antara data RZWP3K dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Selain itu, tidak ada survei laut dan tidak adanya poin soal Pergub Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036
Kata dia, Raperda ini dinilai minim dalam pelibatan masyarakat nelayan pesisir dan minim masukan tentang lingkungan hidup. Masyarakat pesisir tidak pernah dilibatkan dari awal pembuatan Raperda.
“Dalam RTPLH sudah ada mandatnya untuk memasukkan perlindungan lingkungan hidup di pesisir dan laut. Tidak ada pertemuan dengan tim penyusun kabupaten/kota dan tidak melibatkan masyarakat pesisir dalam membuat rancangan RZWP3K,” katanya.
KSMKT dalam pertemuan tersebut mengajukan 6 usulan yakni pencegahan perampasan sumber ekonomi nelayan, memberi akses wilayah tangkap nelayan dibuat 0,12 mil, tidak ada pengusiran nelayan yang tinggal di pesisir, menjamin cagar alam hingga izin pelabuhan harus diverifikasi.
“Ada seluas 7.100 hektare tumpang tindih antara pertambangan migas dengan wilayah tangkapan nelayan. Lalu nelayan kesulitan untuk wilayah tangkap yang lebih. Daerah pemukiman nelayan banyak yang tidak dimasukan dalam RZWP3K. Untuk dermaga pelabuhan harus ada kesesuaian dengan wilayah tangkap nelayan, ketika nelayan melewati dermaga itu tidak terjadi konflik antara investasi dengan wilayah tangkap nelayan. Kawasan konservasi pulau kecil kami masih mempertanyakan juga,” paparnya.
Karena sejumlah alasan itulah, KSMKT meminta pembatalan RZWP3K Kaltim dan menarik kembali RZWP3K ke rakyat serta meminta dilibatkannya nelayan tradisional dan masyarakat secara luas.
JADI LEGASI
Ketua Pansus Raperda RZWP3K Sarkowi V Zahry mengatakan, KSMKT memberikan masukan-masukan terkait penyempurnaan Raperda. Mereka mengajukan beberapa poin terkait hak nelayan dan warga pesisir.
“Intinya mereka ingin ada keberpihakan kepada nelayan atau jangan sampai kehidupan mereka lebih susah ketika sudah ada Raperda atau regulasi. Mereka mengharapkan dengan adanya Raperda ini ruang kerja mereka lebih luas dan kesejahteraan nelayan meningkat. Intinya, Perda memberi perlindungan bagi nelayan,” kata Sarkowi.
Owi, sapaannya memaparkan, awal mula Raperda RZWP3K sudah dibahas oleh DPRD Kaltim periode sebelumnya. Namun, ini tidak selesai karena adanya tarik ulur yang kuat sehingga menjadi legasi bagi anggota DPRD Kaltim yang baru.
“Dulu saya tidak terlibat dan sekarang jadi Ketua Pansus. Tentu di sini harus ada sinkronisasi dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dinas Kelautan ingin segera dibahas dan dibentuk pansus karena ini ada 8 provinsi yang belum menyelesaikan. Saya sudah koordinasi dengan DLH supaya bisa melengkapi dokumen Raperda,” paparnya.
Owi menambahkan, dalam Raperda RZWP3K ini akan ada pembagian zonasi-zonasi. “Raperda ini ada zonasi-zonasi, ada zonasi konservasi, zonasi peruntukan ekonomi, zonasi fasilitas umum, itu semua nanti otomasis. Tinggal bagaimana dengan adanya pembagian zonasi tersebut tidak ada yang dirugikan. Yang terpenting adalah jangan sampai area tangkap mereka diganggu dan dipersempit,” pungkasnya.
Dari Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim, selain Owi, ada Baharuddin Demmu selaku Wakil Ketua Pansus, anggota Pansus yaitu Hasanuddin Mas’ud, Ely Hartati Rasid, H Baba, Yenni Eviliana, dan Rusman Ya’qub.
Dari pihak KSMKT yang hadir selain Yohana, ada Pradarma Rupang dari JATAM Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30, Tuon Rampa (Kepala adat pesisir Kaltim) Dedi S Pelampung, Aliyas selaku tokoh masyarakat pesisir, Sakkirang selaku Ketua Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan, Abdul Kadir selaku perwakilan kelompok Sinar Nelayan Jenebora Kabupaten PPU, Mapaselle selaku Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Husen dari Forum Peduli Teluk Balikpapan, dan Agus Salim selaku perwakilan Tokoh Pemuda Masyarakat Pesisir.
Penulis: Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim