30.2 C
Samarinda
Tuesday, November 12, 2024

Ada Larangan Saat Kampanyekan Kolom Kosong? Ini Kata Bawaslu Kutai Kartanegara

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bagaimana strategi pengawasan Pilkada yang ada kolom kosong versus paslon kepala daerah? Apakah sah bagi warga mengampanyekan dukungannya terhadap Kolom Kosong?

Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman memastikan, tahapan pengawasan Pilkada sama saja, baik diikuti lebih dari satu pasangan calon atau berhadapan dengan kolom kosong.

“Sekalipun hanya satu paslon di Pilkada Kukar, pengawasannya sama, ada nggak dari paslon dan timnya yang melanggar aturan pemilu? Kalau satu paslon tapi banyak melanggar beban pengawasan berat juga,” ujarnya.

Aturan terkait kolom kosong juga sedang digodok karena kolom kosong tidak memiliki kekuatan hukum.

Di Medsos, sebut dia, sudah marak warganet mengkampanyekan kolom kosong agar dicoblos pemilih saat di TPS.

Kata dia, yang terpenting jangan sampai merugikan pasangan calon lain, seperti mengejek dan menjelek-jelekkan hingga menyinggung unsur SARA agar kolom kosong menang. Hal ini tidak diperbolehkan.

“Mengkampanyekan kolom kosong dengan menjelek-jelekkan paslon, akan dikenakan pasal tentang mengemukakan pendapat di muka umum,” pungkasnya.

Diketahui, Pilkada Kutai Kartanegara 2020 dipastikan menghadirkan kolom kosong. Sebab, KPU Kukar telah menolak berkas pendaftaran bakal pasangan calon Awang Yakoub Luthman-Suko Buono.

Dua jam sebelum penutupan masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur parpol, AYL diketahui masih mendatangi KPU Kukar untuk mendaftar pada Minggu 13 September 2020 malam.

Namun niatan AYL maju di Pilkada 2020 harus kandas lagi, sebagaimana yang dialaminya di Pilkada 2015 silam.

“Berkas pendaftaran pencalonan bakal calon bupati AYL dan bakal Cawabup Suko Buono kami tolak, “” tegas Ketua KPU Kukar Erlyando Saputera, Minggu 13 September 2020 malam.

Nando, panggilan akrab Ketua KPU, memberikan alasan menolak pendaftaran AYL-Suko karena persyaratan pencalonan dan syarat calon belum lengkap dan sah.

“Pendaftaran tidak diantar pengurus Inti partai pengusung. Serta form B KWK koalisi Parpol ditandatangani bukan oleh Ketua dan Sekretaris PAN Kukar yang terdaftar di Sipol KPU Pusat, ” ucapnya.

AYL yang datang ke KPU Kukar tanpa ditemani Suko Buono karena sedang sakit mengatakan, dirinya dengan berat hati harus menerima kenyataan pahit perjalanan politiknya.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun, kami harus hadapi dengan senyuman, ” sebut mantan Ketua DPRD Kukar ini.

AYL mengatakan, dirinya bersama tim di lapangan, tidak ingin demokrasi mati. Namun, apa mau dibuat, ada kepentingan oligarki politik yang sedang diskenariokan. Karena pasangan ini sudah gagal maju di Pilkada 2020, dirinya menyerahkan keputusan kepada rakyat Kukar.

Penulis: Andri

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER