Minta “Begituan”, Pria Ini Hantam Wanita Penghuni Warung Kopi dengan Palu, Ternyata Incar Perhiasan

2 minutes reading
Monday, 23 Nov 2020 17:49 89 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemuda berinisial WN (34) Warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara tega memukul perempuan berinisial SI (38) dengan palu. Ternyata, dia mengincar perhiasan korban.

Ini lantaran tersangka terlilit utang akibat kalah bermain judi. Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu 22 November 2020. Pukul 12.30 WITA, di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu. Tepatnya di salah satu warung kopi yang berlokasi di kawasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu IPDA Ridwan menuturkan sepulang dari bekerja, tersangka langsung mampir ke warung kopi yang berada di jalan poros Samarinda-Tenggarong Seberang. Dia berkenalan dengan si korban.

“Pulang kerja WN langsung mampir ke warung kopi dan langsung berkenalan dengan SI. Setelah itu WN langsung bertransaksi untuk melakukan hubungan badan dengan SI”, terang Ridwan saat jumpa pers di Polsek Samarinda Ulu, Senin 23 November 2020.

Ridwan menuturkan sebelum melakukan hubungan badan, korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badan. Dia tak menyadari kalau WN sesungguhnya punya niat lain.

“WN sudah mulai mengincar perhiasan korban. Lalu WN mengambil palu yang ada di kamar tersebut dan menyusul korban ke kamar mandi dan langsung memukul korban dengan palu,” jelasnya.

SI kaget dan langsung berteriak. Karena panik, WN kembali memukul kepala SI berkali-kali dengan menggunakan palu tersebut. Korban tumbang dengan berlumuran darah.

” WN langsung mengambil perhiasan yang dipakai oleh SI, langsung kabur,” katanya.

Warga yang mendengar suara teriakan korban sudah berkumpul di dekat warung kopi. WN langsung dibekuk meksipun dia sudah menaiki kendaraannya. “Sempat dipukuli, tapi tidak sampai babak belur,” bebernya.

Akibat perbuatan WN, korban mengalami pendarahan di kepala dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Tenggarong. Ada 11 luka di kepala dan tubuh korban serta tiga jari tangan kanan patah.

WN dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Penulis: Riski

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA