23.7 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Masker, Satgas Berau Razia di Jalan dan THM

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB
Satgas Covid-19 Kabupaten Berau kini setiap malam menggelar razia protokol kesehatan untuk penegakan Perbup Nomor 52 tahun 2020. Sasaran razia kali ini ke sejumlah ruas jalan pusat kota dan tempat hiburan malam kota Tanjung Redeb.

“Semua yang kita buat termasuk razia masker itu demi jalankan protokol kesehatan,” Sekretaris Satpol PP Kabupaten Berau, Mustafa, Jumat, 27 November 2020.

Kawasan Jl Ramania I,  Jl Kartini, Jl Panglima Batur, dan Jl AKB Sanipah kota Tanjung Redeb, menjadi sasaran awal razia oleh tim gabungan.

Razia dengan Tim Gabungan

Sementara, tempat hiburan malam diantaranya menjadi sasaran razia petugas yaitu Karaoke Moroseneng Jl Gunung Panjang,  Citra Rasa Jl DR Soetomo, dan Karaoke Berau Plaza di Jl Jendral Ahmad Yani menjadi sasaran razia berikutnya.

Razia dilakukan dengan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dishub,  Polres Berau, Kodim 0902/TRD, Polisi Militer, BPBD, Dinkes dan PMI.

“Kita harus mulai sadar bahwa virus ini menyerang semua orang, dan jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Berau semakin meningkat,” ujar Mustafa.

Para pejalan kaki maupun pemotor yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan petugas. Mereka lalu diperiksa identitasnya dan ditindak dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

“Jadi warga yang  tidak menggunakan masker, kami lakukan pembinaan, membuat surat pernyataan. Jika yang bersangkutan terjaring razia lagi, maka tindakan tegas akan kami berikan, yakni membayar denda Rp 150.000,” tegasnya.

Kemudian, razia dilanjutkan ke THM, petugas langsung menghentikan aktifitas. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Beri Himbauan

Satgas dalam razia juga memberi himbauan langsung kepada pengelola usaha dan para pengunjung untuk bersama-sama Pemkab Berau menerapkan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.

“Selain itu tim memberikan sanksi surat pernyataan bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, sekaligus kami memberikan himbauan physical distancing,” ujar Mustafa.

Pada prinsipnya babak awal kami masih memberikan pembinaan bagi masyarakat yang melanggar, karena kami sementara waktu sambil sosialisasi. Tetapi selanjutnya nanti akan ada langsung tindakan tegas bagi yang melanggaran Perbup nomor 52 tahun 2020,” tutupnya. (ADV)

Penulis: Sofi

Editor : Amin

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU