src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Disdik Samarinda Bakal Tetapkan Standar Harga Seragam Sekolah

Disdik Samarinda Bakal Tetapkan Standar Harga Seragam Sekolah

3 minutes reading
Monday, 21 Jul 2025 21:06 230 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi lV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat soal harga seragam sekolah bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Senin (21/07/2025). Persoalan penjualan seragam sekolah oleh koperasi kembali mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu sekolah negeri. Ini kemudian menjadi pembahasan bersama.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin, mengakui hingga kini belum ada standar harga seragam sekolah yang berlaku secara resmi. “Selama ini kita memang belum memiliki standar. Tapi secara makro, koperasi seharusnya tidak mengambil keuntungan yang besar,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihak sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli seragam baru. Bahkan, siswa yang belum memiliki seragam lengkap diperbolehkan menggunakan seragam lama. “Kalau anak SMP tidak punya seragam lengkap, mau pakai seragam SD silakan, tidak masalah. Hal ini sudah saya ingatkan beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Meski begitu, fakta di lapangan menunjukkan ada sekolah yang memberikan daftar harga pembelian seragam kepada orang tua. Ketika informasi itu sampai ke Wali Kota Samarinda, dilakukanlah sidak ke sekolah.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan tengah merumuskan standar harga resmi untuk perlengkapan sekolah, mulai dari seragam hingga sampul rapor. Perhitungan dilakukan berdasarkan harga pasar, ongkos kirim, serta margin wajar bagi koperasi sekolah.

“Rumusan ini akan kami ajukan ke Wali Kota untuk disetujui, kemudian disosialisasikan ke seluruh sekolah di Samarinda,” jelas Asli.

Terkait sekolah yang sudah terlanjur menjual seragam, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi. “Kalau harganya di bawah standar, tidak masalah. Tapi jika melebihi, akan ada treatment khusus,” pungkasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harminsyah menegaskan perlunya regulasi tegas agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. “Kami meminta Dinas Pendidikan membuat aturan yang jelas dan tegas. Harus diketahui item-item apa saja yang boleh dijual sekolah, seperti seragam batik dan olahraga. Yang lainnya sifatnya bebas, orang tua bisa beli di sekolah atau di luar,” ungkapnya.

Lanjut dia, pemerintah juga perlu menetapkan satuan harga resmi untuk mencegah praktik penjualan dengan harga berlebihan. “Jadi harus ada rentang harga yang jelas. Dengan begitu, tidak ada lagi mark up yang memberatkan orang tua murid,” katanya.

Ia menilai, bantuan penuh sebaiknya difokuskan kepada siswa yang masuk jalur afirmasi. “Ini jalur yang paling logis untuk digratiskan karena menyasar mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Harminsyah mengapresiasi usulan Dinas Pendidikan untuk menghapus praktik jual-beli buku. “Kalau buku sudah dijamin, tidak boleh ada lagi pembelian buku. Ini langkah maju dari Pemkot. Tinggal persoalan seragam harus segera diatur agar tahun depan tidak terjadi lagi masalah seperti sekarang,” tutupnya. (msd)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x