HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Melalui surat bernomor 006/755/Tu-Pimp/VI/2021 pada Juni 2021, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) melaporkan wakilnya, Hamdam ke Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Saat ditemui dan diminta konfirmasi, Wakil Bupati (Wabup) PPU Hamdam membenarkan laporan atas dirinya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan naskah dinas.
“Saya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan naskah-naskah dinas,” kata Hamdam , Kamis 10 Agustus 2021.
Hamdam mengungkapkan, tujuannya menandatangi naskah dinas itu untuk membantu mempercepat proses adminitasi dan agenda kedinasan.
“Menurut saya, itu benar saja. Tugas saya membantu bupati. Saya menandatangani nota dinas untuk mendukung percepatan tugas-tugas bupati,” jelasnya.
Atas laporan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi membentuk tim khusus yang beranggotakan 10 orang dan mengeluarkan surat perintah nomor SPT/700/281-Khusus/Itdaprov/VII/2021 untuk melakukan kalrifikasi terhadap Wakil Bupati PPU.
Timsus ini diberi tugas selama 10 hari dengan masa kerja 26 Juli- 4 Agustus.
Hamdam pun mengaku telah melakukan kalirifikasi kepada tim khusus (Timsus) bentukan Pemerintah Provinsi Kaltim itu pada 30 Juli 2021 lalu di Kota Balikpapan.
“Pokoknya saya sudah diperiksa, itu saja. Sudah dipanggil satu kali dan dimintai keterangan,” ujarnya.
Hamdam mengungkapkan, dirinya masih menunggu kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dia bersedia dimintai keterangan lagi apabila Inspektorat Kaltim masih membutuhkan keterangan tambahan. “Hasilnya belum keluar, sementara dipelajari Inspektorat Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim