HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – JS alias Gondrong (28) pengangguran yang menjadi spesialis pencuri, berhasil diamankan satuan Jatanras Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku diamankan petugas kepolisian usai beraksi di beberapa tempat berbeda mulai akhir 2020 lalu.
Dijelaskan Aipda Dedi Saputra Nasution Kanit 2 Reskrim Polres PPU tersangka diamankan atas tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polres PPU dengan laporan kasus pencuarian.
“Laporan pertama Desember 2020, lalu ada dua laporan terbaru di tanggal 27 Agustus dan tanggal 4 September 2021,” terang Aipda Dedi, Selasa, 7 September 2021.
Pada Desember 2020 lokasi gondrong beraksi di sebuah konter pulsa dan menggondol telepon genggam, speaker dan beberapa aksesoris. Lalu pada tanggal 27 Agustus disebuah rumah warga, dan tanggal 4 September 2021 gondrong kembali beraksi sebuah toko dengan mengambil beras jualan di toko tersebut.
“Saat mencuri beras di Toko, JS terekam CCTV, sehingga kami langsung bergerak melakukan penyidikan,” jelasnya.
Berawal dari rekaman CCTV diketahui ciri-ciri tersangka. Setelah itu dilakukan penyidikan, dan dikembangkan dan dengan ciri-ciri yang didapatilah JS, setelah itu JS segera di tangkap dirumahnya untuk dibawa ke Mako Polres PPU.
Sementara itu alasan pemuda pengangguran itu melakukan pencurian tambah Aipda Dedi, karena pelaku terjerat dengan narkoba.
“Dari pengakuan tersangka juga menggunakan narkoba, dan indikasi uang hasil penjualan barang curian juga digunakan untuk membeli narkoba,” tambah Aipda Dedi.
Akibat perbuatannya, JS diancam Dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.