src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, Ini Penyebabnya

Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum, Ini Penyebabnya

waktu baca 4 menit
Rabu, 10 Jun 2026 16:37 27 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan membahas penyampaian usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim belum dapat dilaksanakan pada Rabu 10 Juni 2026.

Agenda yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim itu batal dilanjutkan setelah tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota dewan. “Tadi yang hadir baru 32 anggota, sehingga belum memenuhi kuorum,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis kepada awak media usai rapat paripurna berlangsung.

Dari total 55 anggota DPRD, hanya 32 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Jumlah itu masih jauh dari ketentuan minimal kehadiran, yakni tiga perempat atau sedikitnya 41 anggota, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD untuk pelaksanaan hak angket.

Pimpinan sidang pun telah melakukan dua kali skorsing guna menunggu tambahan kehadiran, namun hingga waktu yang ditentukan, kuorum tetap tidak tercapai.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa tahapan pengajuan hak angket sejatinya telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengusulan oleh anggota lintas fraksi hingga penjadwalan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Namun, pelaksanaan rapat paripurna tetap harus memenuhi syarat kuorum sebagai ketentuan utama. “Untuk memulai rapat paripurna hak angket, kehadiran harus tiga perempat dari total anggota. Tadi yang hadir baru 32, sehingga belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna merupakan tanggung jawab masing-masing fraksi. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi disebut terwakili, meski jumlah kehadiran tidak merata dan belum mencukupi untuk melanjutkan agenda.

Dengan belum terpenuhinya kuorum, DPRD Kaltim akan kembali menjadwalkan rapat paripurna melalui Banmus sebelum agenda hak angket dibahas kembali.

Pimpinan dewan juga mendorong agar pada jadwal berikutnya seluruh anggota dapat hadir sehingga proses dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Di tengah sorotan publik terhadap isu ini, kelanjutan pembahasan hak angket kini sangat bergantung pada terpenuhinya syarat kehadiran dalam rapat paripurna berikutnya.

“Hari ini belum kuorum dan kita sepakat untuk dijadwalkan kembali dalam rapat paripurna berikutnya,” tutup Ananda.

GOLKAR ABSEN

Penyebab gagalnya rapat paripurna ke-12 DPRD Kalimantan Timur adalah ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi Golkar. Sebagai pemenang Pemilu, Fraksi Beringin adalah pemilik mayoritas kursi di Karang Paci berjumlah 15.

Sekretaris Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap penggunaan hak tersebut. Ia menilai langkah tersebut belum tepat untuk dilakukan dalam kondisi saat ini.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (ns)

“Sejak awal saya sudah jelas, saya tidak setuju angket. Hak pengawasan itu hak personal anggota, bukan hak fraksi,” ujarnya.

Menurut Sarkowi, mekanisme pengawasan terhadap pemerintah daerah seharusnya dijalankan secara bertahap dan tidak langsung menggunakan hak angket. Ia menilai, DPRD masih memiliki instrumen lain yang lebih relevan untuk digunakan sebagai langkah awal.

“Harus bertahap. Ditanya dulu melalui forum interpelasi, tidak langsung angket,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pilihannya untuk tidak hadir dalam rapat paripurna juga berkaitan dengan konsekuensi administratif dalam forum tersebut. Kehadiran anggota dewan, menurutnya, akan tercatat sebagai bagian dari pemenuhan kuorum yang menjadi syarat sah jalannya rapat.

“Kalau saya hadir, berarti saya tercatat sebagai peserta paripurna. Itu bisa dianggap mendukung, jadi ambigu,” katanya.

Pandangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pendekatan di kalangan anggota DPRD Kaltim dalam menyikapi wacana hak angket.

Sarkowi menegaskan bahwa sikap yang diambilnya bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari pertimbangan aturan serta analisis pribadi terhadap situasi yang berkembang.

“Kalau berbicara aturan dan pertimbangan bersama, menurut saya yang pas itu interpelasi,” lanjutnya.

Secara mekanisme, lanjut Sarkowi, agenda yang tidak memenuhi kuorum akan dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kegagalan kuorum yang terjadi berulang kali dapat berimplikasi pada kelanjutan usulan tersebut. “Kalau tidak kuorum, dibawa ke Banmus. Tapi kalau berkali-kali tidak kuorum, berarti angket itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa persoalan terkait kuorum dan mekanisme lanjutan telah dipahami oleh pimpinan DPRD sehingga tidak diperlukan lagi langkah konsultasi tambahan ke pemerintah pusat.

Dengan situasi yang terus berulang, peluang untuk melanjutkan pembahasan hak angket dinilai semakin kecil. Jika dalam agenda berikutnya kondisi serupa kembali terjadi, maka pembahasan berpotensi dihentikan melalui forum internal DPRD bersama pimpinan dan ketua fraksi. “Kalau tidak kuorum terus, berarti angket itu tidak bisa dilaksanakan,” demikian Sarkowi.

(ns)

LAINNYA
x