src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sigit Wibowo (foto: IG DPRD Kaltim official/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada perusahaan-perusahaan daerah (Perusda) di Kalimantan Timur masih menjadi sorotan publik. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengungkap temuan kasus penyalahgunaan dana tersebut hingga diproses sampai ke Kejaksaan Tinggi.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo ikut bersuara. Dia mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim yang telah berhasil mengungkap dan memproses kasus temuan di beberapa Perusda Kaltim.
Politisi dari Partai PAN ini mengingatkan kepada seluruh Perusda Kaltim bahwa PI 10 persen adalah titipan untuk masyarakat Kaltim sehingga harus digunakan untuk rakyat.
“Seperti PI yang dikelola oleh MMP (salah satu Perusda Kaltim, red), kemudian juga ada anak perusahaan mereka melakukan PI 10 persen, itu dibagi mereka. Padahal itu sebenarnya titipan untuk masyarakat Kaltim, untuk Pemprov Kaltim tapi harus dilewatkan Perusda tersebut. Cuma masalahnya adalah soal penggunaan dananya,” ucapnya beberapa waktu lalu saat menghadiri acara bersama Gubernur Kaltim.
Dia menekankan, PI 10 persen pada Perusda memang sebagian digunakan untuk modal kegiatan sesuai bidang usaha Perusda tersebut. Tetapi jika dana itu digunakan untuk yang lain, maka jelas menyalahi aturan. Selain itu juga akan menciptakan masalah baru.
“Kan memang sebagian digunakan untuk modal kegiatan yang sesuai bidang usaha, tapi kalau hanya dipakai untuk operasionalnya saja, ya tentu itu menyalahi. Akan jadi problem karena Perusda ini diusahakan untuk mendapatkan profit. Jadi kalau hasil PI digunakan untuk kegiatan, kemudian menghasilkan dari kegiatan itu, tentu dapatlah pemerintah. Jadi ada berapa persen langsung, ada juga yang berapa persen digunakan Perusda tersebut,” bebernya.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan ini menceritakan, beberapa waktu lalu dirinya bersama Gubernur Kaltim bertemu dengan Kepala BPK Perwakilan Kaltim, mendengar dan menerima langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kaltim terkait hasil audit dana PI 10 persen di seluruh Perusda Kaltim.
“Muncul pemeriksaan, akhirnya kemudian ada info penangkapan Kejaksaan. Kan terjadi itu,” katanya.
Dari temuan-temuan tersebut, DPRD Kaltim meminta dilakukan perbaikan kinerja keseluruhan Perusda Kaltim.
“Kita minta perbaikan secara keseluruhan, kita tunggu saja. Ada beberapa cara, pertama melalui restrukturisasi kepengurusan direktur dan komisaris dan sebagainya. Setelah itu koordinasi dengan DPRD, karena kita memang tidak mengambil tanah seleksi, pemerintah yang punya urusan, aturannya begitu,” jelas Sigit.
“Kedua, pengelolaan Perusda ini juga harus melihat kembali aset, inventarisir ulang. Ketiga, enterpreneur atau jiwa kewirausahaan dan yang memimpin harus mau bekerja keras. Tapi kalau mengandalkan penyertaan modal atau aset saja, itu tidak benar serta bisa mengembangkan usaha dan memberi kontribusi pada daerah,” kata Sigit lagi. (Advetorial)
Penulis : Ningsih