HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Belum terpenuhinya tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) mengajukan tambahan waktu untuk menuntaskan Raperda tersebut.
“Alasan pertama, tahapan-tahapan dalam pembahasan masih ada yang belum terpenuhi. Khususnya masalah uji publik,” ucapnya pada awak media beberapa waktu lalu usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kaltim.
Menurutnya, pada tahap uji publik, tim Pansusnya akan meminta banyak masukkan dari masyarakat lintas kalangan untuk menguatkan draf Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
“Setelah uji publik, tentu kita mengharapkan masukkan-masukkan dari peserta uji publik dalam kaitannya draf, khususnya terkait dengan kearifan lokal. Sehingga bukan keinginan Pansus saja yang kita tuangkan dalam draf,” terangnya.
Anggota DPRD Kaltim yang juga duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyebut, berdasarkan hasil konsultasi kepada Kemendagri beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa dari usulan draf yang disampaikan oleh Ketua tim Pansus dianggap telah memenuhi persyaratan untuk disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.
“Kembali lagi. Tahapan pertama uji publik lalu masukkan dari uji publik, lalu kita sempurnakan. Tentu ada penambahan, pengurangan untuk selanjutnya kita konsultasi terakhir dengan Mendagri, dalam hal ini produk daerah. Petunjuk dari situ, kita kembali untuk mengesahkan,” bebernya.
“Hasil kunjungan kemarin, dari 14 Bab 28 Pasal, tidak ada 1 pun pasal yang dicoret oleh Kemendagri. Jadi dianggap memenuhi syarat untuk disetujui. Jadi hanya formalitas saja, karena kita tidak bisa mengajukan paripurna pengesahan, kalau tidak dilaksanakan tahapan itu karena terkesan di karbit. Kami mau sesuai prosedur, tapi bermuatan pasal demi pasal yang memenuhi persyaratan sesuai yang diharapkan masyarakat,” timpalnya.
Masih kata Legislatif dari Fraksi PKB ini, setelah melalui tahapan uji publik, pihaknya akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan fasilitas terakhir dan hukum produk daerah. Sebelum akhirnya akan dilakukan paripurna pengesahan Perda, jika tidak ada lagi koreksi dari Kemendagri.
“Pembacaan laporan Pansus kemarin, saya sudah minta kepada pimpinan dewan dan anggota Pansus, supaya karena ini tinggal melangkah 2 tahap dan sudah bisa diagendakan pengesahannya dalam agenda Banmus rutin, yang diterapkan Banmus,” kata Jahidin Siruntu.
Terkait dengan perpanjangan waktu penyelesaian Raperda yang diajukannya, dia memastikan tak akan berlarut lama. Namun tak juga memastikan kapan terselesaikan.
“Perpanjangan tidak mesti 2 bulan, karena kalau sudah uji publik, perjalanan sekali ke Kemendagri. Kembali itu sudah bisa disahkan. Tapi saya tidak tentukan waktunya, khawatir ada halangan. Apalagi masih situasi COVID-19 seperti ini. Sebagai Ketua Pansus saya memohon perpanjangan sesuai ketentuan yang ada. Jadi saya tidak minta batas waktu, tapi Insyaallah sebelum 2 bulan kita usahakan,” pungkasnya. (Advetorial)
penulis : Ningsih