src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Aturan Baru Komdigi: Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Berlaku Bertahap Mulai 2026

Aturan Baru Komdigi: Registrasi Nomor HP Wajib Rekam Wajah, Berlaku Bertahap Mulai 2026

2 minutes reading
Tuesday, 25 Nov 2025 14:04 148 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merampungkan aturan baru terkait registrasi biometrik bagi pelanggan seluler dalam penyempurnaan sistem registrasi demi meningkatkan keamanan digital nasional.

Dilansir dari CNBC Indonesia, aturan anyar ini akan menggantikan proses registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK sebagaimana diatur dalam PM Kominfo 5/2021. Mekanisme lama kerap disalahgunakan untuk aksi kriminal seperti penyebaran hoaks, judi online, spam SMS, hingga penipuan, sehingga Komdigi menilai perlu adanya peningkatan validitas data pelanggan melalui teknologi biometrik pengenalan wajah.

Melalui keterangan resmi, Komdigi menjelaskan bahwa landasan aturan baru ini merujuk pada Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, di mana penyelenggara layanan telekomunikasi sebenarnya telah diwajibkan menerapkan Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi biometrik. Namun, rincian teknis penggunaan data kependudukan biometrik belum pernah diatur secara khusus sebelumnya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam rancangan aturan yang sedang disiapkan, beberapa ketentuan pokok dijelaskan sebagai berikut:

1. Ketentuan untuk WNI saat registrasi nomor baru

Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan:

  • Nomor MSISDN atau nomor pelanggan telekomunikasi
  • NIK
  • Data kependudukan biometrik melalui teknologi face recognition

2. Ketentuan bagi WNI di bawah 17 tahun atau belum menikah

Karena belum memiliki KTP dan belum merekam biometrik, registrasi dilakukan menggunakan:

  • Nomor MSISDN
  • NIK
  • Data biometrik dan NIK kepala keluarga sesuai data di Kartu Keluarga

3. Ketentuan khusus pengguna eSIM

Pengguna eSIM juga wajib melakukan registrasi dengan:

  • Nomor MSISDN
  • NIK
  • Data biometrik pengenalan wajah

Dalam aturan baru ini, ruang lingkup yang diatur mencakup registrasi prabayar dan pascabayar, perlindungan data pelanggan, pengawasan, pengendalian, hingga ketentuan peralihan. Komdigi menegaskan bahwa implementasi akan diterapkan secara bertahap.

Tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Selama satu tahun sejak peraturan diundangkan, mekanisme registrasi menggunakan NIK dan KK masih berlaku dan penggunaan biometrik bersifat opsional.
  • Setelah masa satu tahun tersebut, registrasi wajib menggunakan NIK dan biometrik face recognition.
  • Penggunaan biometrik hanya diberlakukan untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama yang sudah terdaftar tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x