src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Foto: dok Uji coba registrasi pelanggan berbasis biometrik di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta (7/10)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merampungkan aturan baru terkait registrasi biometrik bagi pelanggan seluler dalam penyempurnaan sistem registrasi demi meningkatkan keamanan digital nasional.
Dilansir dari CNBC Indonesia, aturan anyar ini akan menggantikan proses registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK sebagaimana diatur dalam PM Kominfo 5/2021. Mekanisme lama kerap disalahgunakan untuk aksi kriminal seperti penyebaran hoaks, judi online, spam SMS, hingga penipuan, sehingga Komdigi menilai perlu adanya peningkatan validitas data pelanggan melalui teknologi biometrik pengenalan wajah.
Melalui keterangan resmi, Komdigi menjelaskan bahwa landasan aturan baru ini merujuk pada Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, di mana penyelenggara layanan telekomunikasi sebenarnya telah diwajibkan menerapkan Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi biometrik. Namun, rincian teknis penggunaan data kependudukan biometrik belum pernah diatur secara khusus sebelumnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Dalam rancangan aturan yang sedang disiapkan, beberapa ketentuan pokok dijelaskan sebagai berikut:
Warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan:
Karena belum memiliki KTP dan belum merekam biometrik, registrasi dilakukan menggunakan:
Pengguna eSIM juga wajib melakukan registrasi dengan:
Dalam aturan baru ini, ruang lingkup yang diatur mencakup registrasi prabayar dan pascabayar, perlindungan data pelanggan, pengawasan, pengendalian, hingga ketentuan peralihan. Komdigi menegaskan bahwa implementasi akan diterapkan secara bertahap.
Tahapannya adalah sebagai berikut: