HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang remaja usia 15 tahun di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, disetubuhi hingga melahirkan seorang bayi. Namun, sayangnya bayi tersebut tak tertolong nyawanya saat dibawa ke Puskesmas.
Pelaku persetubuhan pun ditangkap berinisial SP usia 20 tahun oleh kepolisian dari Polsek Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke kepolisian.
“Awalnya, orang tua korban pada hari Jumat 1 November 2024 dikagetkan dengan suara tangisan bayi di rumahnya. Setelah dicari sumber suara itu, ternyata bayi itu sudah ada dipangku oleh anaknya yakni korban di dalam kamar,” kata AKP Fahrudi, Kamis 7 November 2024.
Korban mulanya berbohong kepada orangtuanya. Bahwa, bayi yang dipangku itu didapat di belakang rumah. Namun, setelah ditanya berkali-kali, korban pun mengakui bayi tersebut dilahirkannya di kamar mandi.
“Korban dan bayi lalu dibawa ke Puskesmas. Namun, di perjalanan bayi meninggal dunia. Di perjalanan ini, korban mengaku disetubuhi. Orang tua korban pun melapor ke polisi dan keberatan atas tindakan pelaku,” kata AKP Fahrudi.
Pelaku diringkus polisi di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur pada hari Rabu 6 November 2024. Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Polisi menyita barang bukti pakaian korban maupun pakaian pelaku dan melakukan pemeriksaan dari dokter. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim