src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
RDP bahas pembubaran acara adat berbau unsur perjudian.(Sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi pembubaran acara adat di KM 4 Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I Agustinus Sudarsono. Hadir juga Pasi Intel Kodim Kukar Kapten Lexi Picasouw, KBO Reskrim Polres Kukar IPDA Putu Rinda, serta perwakilan OPD dan Desa Loa Janan Ulu.
Ketua Adat Kaharingan Dedy Suriadi menyebut, acara Botor Buyang merupakan acara adat tradisional Dayak Tanjung Banuaq yang sudah diwariskan turun menurun.
Bator Buyang, kata dia, adalah bagian dari kepercayaan yang diatur melalui hukum adat. Meraka udah mendapat rekomendasi dari RT, Kades, Camat, Dinas Kebudayaan dan Kesbangpol. “Bator Buyang itu sah bukan judi, semoga masyarakat bisa memahami kebudayaan dan kepercayaan orang dayak,” tegasnya.
Menanggapi masyarakat adat, IPDA Putu menegaskan, pihaknya sangat menghormati adat istiadat masyarakat apapun bentuknya sepanjang tak melanggar norma hukum yang berlaku.
“Ijin dari Polsek itu izin keramaiannya, bukan izin perjudiannya. Tidak ada perubahan produk hukum yang melegalkan antara kegiatan adat dengan kegiatan perjudian,” jelasnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Kukar, Arif menyebut, pembubaran acara adat yang mengandung unsur perjudian adalah sah secara hukum karena melanggar KUHP. Penertiban perjudian oleh aparat hukum adalah kewenangan secara konstitusional untuk menghentikan kegiatan tindak pidana.
“Saling menghargai nilai adat juga penting, tapi unsur perjudian dan melanggar hukum harus dipisahkan dari tradisi budaya,” sarannya.
Agustinus memastikan RDP ini untuk mencari solusi permasalahan di masyarakat. Jika ada sengketa atau persoalan bisa difasilitasi DPRD melalui RDP. Kami lakukan pengawasan agar persoalan tidak berlarut-larut. “Kita cari solusi persoalan di masyarakat,” ucap politisi Gerindra ini.(Andri)