HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dua pria bernama Slamet (36) dan Yodiyanur alias Yodi (21) terbilang lihai dalam aksi pencurian. Dalam kurun waktu tiga hari 18-20 November 2022, keduanya berhasil mencuri lima unit sepeda motor, plus kotak amal DPU Kukar.
“Kedua tersangka sempat ditahan di Mapolsek Loa Kulu, saat ini, sudah kita pindahkan ke tahanan Mapolres Kukar,” ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, Rabu 30 November 2022.
Kasat menambahkan, penangkapan Slamet dan Yodi pada 21 November 2022 oleh tim Polres Kukar di Jembayan, dan didapati senjata tajam jenis Badik. Polres lakukan pendalaman dari kasus pencurian ini hingga didapati barang bukti dari para tersangka.
Barang bukti sebanyak 10 unit motor. Hasil curian kedua pemuda tersebut sebanyak lima unit, dua motor yang dipakai untuk beroperasi laksanakan pencurian, satu unit motor curian jejaring Slamet dan Yodi yang sudah ditahan di Samarinda, dan dua motor tanpa identitas yang ada di rumah keduanya.
“Slamet dan Yodi juga berhasil mencuri kotak amal DPU Kukar di Sabaria Cell Jl Mulyo Pranoto Desa Loh Sumber Loa Kulu, yang isinya uang sebanyak Rp 600 ribu,” ungkapnya.
Modus pencurian yang dilakukan Slamet dan Yodi dengan mengintai motor yang kunci kontaknya masih menempel. Jika motor yang tidak dikunci stang tanpa ada kunci kontak, juga jadi sasaran empuk. Pelaku lihai menyambungkan kabel kontak motor.
Wilayah operasi pencurian di Tenggarong dan Loa Kulu. Pelaku membawa badik untuk mengancam korban jika ketahuan.
“Kedua pemuda tersebut, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” jelasnya.(Andri)