src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sejak 21 Januari 2022. BPJS Kesehatan menetapkan NIK sebagai metode tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Samarinda Aslamiyah, bahwa penambahan NIK sebagai nomor kepesertaan merupakan upaya memudahkan peserta dalam hal-hal administrasi.