src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Kukar menunjukkan para tersangka dan barang bukti solar subsidi. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sudah dua tahun berbisnis solar bersubsidi dengan menjadi pengetap, dua warga Tenggarong akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Kukar.
“Kita tangkap SB (48) dan MP (28) di gudang penyimpanan solar bersubsidi di Jalan Naga Kelurahan Timbau pada Jumat 1 April 2022 kemarin, ” ucap Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kasubag Humas AKP I Ketut Kartika, Sabtu 2 April 2022 di halaman parkir Mapolres Kukar.
Modus kedua tersangka tersebut, sebut mantan Kapolsek Loa Kulu tersebut, dengan mengantre di SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tangkinya.
“Kita dapati solar yang sudah didapatkan saat antre sekaligus solar dalam jeriken mencapai 300 liter, ” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka, sebut Gandha, solar bersubsidi dengan harga Rp 5.150, per liternya dijual dengan harga Rp 8.000. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan.
“Solar subsidi tersebut dijual ke perusahaan perkebunan yang ada di Kukar, ” ucapnya lagi.
Polisi akan lakukan pendalaman kasus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut. Termasuk akan meminta keterangan dari SPBU dan perusahaan perkebunan yang membeli solar dari para tersangka.
“Apakah para tersangka kerja sama dengan SPBU, ” ungkapnya.
Gandha meminta kepada warga jangan menyalahgunakan solar subsidi karena komoditas ini bersentuhan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat.
Kelangkaan solar bersubsidi jadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya, dan dikenakan pasal UU Migas dan Cipta kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal