src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Setelah penyelidikan mendalam, jajaran Polresta Samarinda akhirnya berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pecah kaca kendaraan. Kejahatan ini dilakukan oleh kelompok lintas provinsi yang dikenal licin dan berpengalaman dalam dunia kriminal.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (16/07/25), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkap kronologi dan keberhasilan pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat ini.
Sindikat tersebut diketahui terdiri dari empat orang pelaku, yang semuanya merupakan residivis. Mereka diketahui berasal dari Bengkulu dan Sumatera Selatan, serta pernah beroperasi di beberapa wilayah termasuk Jawa Barat. Keempatnya diduga sengaja datang ke Samarinda untuk menjalankan aksi kejahatan.
“Kelompok ini secara khusus datang ke Samarinda untuk melakukan aksinya dan telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa,”– Kombes Pol Hendri Umar, dikutip dari tribratanewspoldakaltim.com
Aksi terakhir sindikat ini terjadi pada Kamis (03/07/25), ketika dua korban bernama Rapiansyah (37) dan Muhammad Yusuf baru saja mengambil uang dari bank. Saat memarkirkan kendaraan di Jalan Abdul Muthalib, para pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan menggasak uang tunai sebesar Rp45 juta serta 25 surat tanah yang berada di dalam mobil.
Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, tim gabungan Sat Reskrim Polresta Samarin
da dan Resmob Polda NTT akhirnya melacak keberadaan para pelaku hingga ke Hotel Villa de Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saat digerebek, salah satu pelaku berinisial BR mencoba kabur lewat plafon kamar mandi, namun naas, ia terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah serpihan kaca mobil, empat unit handphone, pakaian pelaku, sisa uang tunai sebesar Rp2,6 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan saat menjalankan aksi kriminal.
Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa para pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tak hanya itu, Hendri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang tunai dalam jumlah besar, serta segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menciptakan Samarinda sebagai kota yang aman bagi masyarakat maupun investor,” pungkasnya.
Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya