src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Berlaku untuk APBN Berikutnya

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Berlaku untuk APBN Berikutnya

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 17:05 51 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Anggaran MBG atau Program Makan Bergizi Gratis diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Meski demikian, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (30/7/2026). Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan. Mahkamah kemudian mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.

Pada pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menjelaskan, pemisahan anggaran MBG bertujuan menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelas Enny.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai dengan konstitusi dan dapat terus dijalankan sebagai program prioritas pemerintah.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

“Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilaksanakan, namun sumber pendanaannya tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

LAINNYA
x