src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Cara Cek Tilang ETLE dalam 1 Menit, Begini Langkah Mudah Lewat Situs Resmi Polri

Cara Cek Tilang ETLE dalam 1 Menit, Begini Langkah Mudah Lewat Situs Resmi Polri

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 14:04 31 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Cara cek tilang ETLE kini semakin mudah dilakukan secara mandiri melalui layanan digital milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemilik kendaraan hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Dilansir dari Tribrata News Polri, pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Masyarakat diimbau menggunakan laman resmi agar terhindar dari tautan palsu yang mengatasnamakan layanan ETLE.

Langkah pertama, buka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu data kendaraan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Data yang diperlukan meliputi nomor polisi atau pelat kendaraan, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan. Informasi tersebut digunakan sistem untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan basis data ETLE Nasional.

Setelah seluruh data siap, masukkan informasi kendaraan pada kolom yang tersedia di laman ETLE, kemudian klik menu “Cek Data”. Sistem akan memproses pencocokan data untuk mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran lalu lintas.

Apabila kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa tidak ditemukan data pelanggaran. Sebaliknya, jika kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran, pengguna akan memperoleh informasi mengenai lokasi kejadian, waktu pelanggaran, bukti foto, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik. Pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan sebaiknya tidak dibuka atau diklik karena berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi terkait tilang elektronik melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri. Langkah tersebut penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang valid.

Melalui layanan ETLE, proses penegakan hukum lalu lintas diharapkan menjadi lebih transparan, mudah diakses, serta mendukung transformasi digital dalam pelayanan kepada masyarakat.

LAINNYA
x