src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI setelah pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran dirinya. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam kurun waktu sekitar tujuh tahun.
Dilansir dari PresidenRI.go.id, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai penghargaan atas dedikasinya selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras.
Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Sambil menunggu penetapan gubernur definitif, tugas dan kewenangan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia disebut akan tetap diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Prasetyo menegaskan, Bank Indonesia tetap menjalankan fungsi utamanya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal. Kedua lembaga tersebut akan terus bekerja sama sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.