src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> BKPSDM Samarinda Sosialisasikan UU No 20/2023

BKPSDM Samarinda Sosialisasikan UU No 20/2023

2 minutes reading
Wednesday, 31 Jan 2024 18:26 250 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA –Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menggelar sosialisasi UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fugo Hotel lantai 5 di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Rabu, 31 Januari 2024.

Asisten II Kota Samarinda Sam Saimun membuka sosialisasi ini membeberkan alasan serta tujuan pemberlakuan UU Nomor 20/2023 sebagai penyempurna dari UU Nomor 5/2014 “Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman guna meningkatkan Aparatur Sipil Negara ke tataran yang lebih profesional, berintegritas tinggi, dan mampu memberikan layanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat,” ungkapnya.

“Setelah terbitnya undang-undang Nomor 20 ini maka telah terjadi beberapa perubahan/dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jenjang karir pegawai di lingkungan instansi pemerintah,” sambungnya.

Sam Saimun berharap dengan langkah yang inovatif ini, UU No 20 dapat membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi seluruh ASN di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dalam transformasi nilai-nilai pengelolaan ASN serta peningkatan kesejahteraan, menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi dan memajukan individu, dan menjadikan ASN yang berstandar internasional.

“Undang-undang ini bukan hanya mengubah komponen semata, tapi juga sumber inspirasi bagi pahlawan tanpa tanda jasa yang setiap hari bekerja keras untuk keadilan bangsa dan negara,” tutupnya. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x