src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> The Power of Emak-Emak! Ratusan Perempuan di Kukar Serbu dan Setop Tambang Ilegal

The Power of Emak-Emak! Ratusan Perempuan di Kukar Serbu dan Setop Tambang Ilegal

2 minutes reading
Wednesday, 31 Jan 2024 18:14 460 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Istilah the Power of Emak-Emak benar-benar terbukti di Dusun Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Kaum ibu di dusun ini sukses menghentikan praktek tambang ilegal batu bara atau koridoran yang ada di wilayah RT 14 dan 15 Kelurahan Mangkurawang. Ratusan perempuan ini terjun langsung ke lokasi tambang dan menghadang alat berat.

“Yang terdaftar diabsen untuk ikut aksi hentikan tambang ilegal. Ada sekitar 200 orang emak-emak dari lima RT,” sebut perwakilan warga Dusun Sukodadi, Faturrahman, Rabu 31 Januari 2024 di lokasi tambang.

Alat berat penambang ilegal yang dihentikan warga. (Andri/headlinekaltim.co)

Dia mengakui, kesabaran warga sudah tidak terbendung karena beberapa hari yang lalu, masyarakat sudah meminta agar aktivitas tambang tersebut untuk distop. Warga mengira para penambang sudah berhenti mengeruk emas hitam dengan alat berat. “Ternyata masih lanjut menambang,” ucapnya.

Warga pun berduyun-duyun mendatangi lokasi tambang. Mayoritas kaum perempuan. Alasan warga, sebut Rahman, daerah Sukodadi memiliki kontur perbukitan berisiko ditambang. Ditambah lagi, sebanyak 80 persen masyarakat berprofesi sebagai petani di dusun tersebut.

“Kami tidak mau ke depannya, kami yang biasa jual beras, malah lebih banyak beli beras,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat mendukung program lumbung pangan wilayah Tenggarong yang digaungkan Bupati Edi Damansyah. Warga meminta aparat pemerintah bersifat tegas menghentikan tambang ilegal di Sukodadi.

“Tidak mungkin kita konsen lumbung pangan tapi tambang ilegal dibiarkan merusak lahan pertanian,” tegasnya.

Camat Tenggarong Sukono memastikan aktivitas pengerukan batu bara tersebut dihentikan. Dirinya sudah memberikan peringatan kepada para penambang. Berdasarkan permintaan warga dan aparat, penambang yang sudah terlanjur membuka lahan diminta mengembalikan lahan seperti semula.

“Si penambang minta waktu 3-7 hari untuk mengembalikan lahan, setelah itu si penambang akan pindahkan alat beratnya, tidak akan menambang lagi di lokasi tersebut,” jelasnya.(Andri)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x