HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Perang terhadap peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan kepolisian. Pada awal tahun 2021, Polsek Segah mengamankan sebuah kendaraan dan pelaku yang mengangkut ratusan botol Miras oplosan pada Minggu 17 Januari 2021 lalu.
Kapolsek Segah AKP Yusuf menyebut, pelaku berinisial INR (30) diamankan di Jalan Poros KM 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Miras yang diamankan itu tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang. “Awalnya kita mendapat informasi ada sebuah mobil yang membawa miras oplosan akan melintas,” ungkap Yusuf, Selasa 19 Januari 2021.
Mendapat informasi tersebut, Polsek Segah langsung melakukan razia kendaraan yang melintas di dua tempat. Yakni di simpang empat Kecamatan Segah dan di Pos KM 1. “Setiap kendaraan yang lewat kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,” ujarnya.
Yusuf menyebut, Minggu 17 Januari 2021, sekitar pukul 06.30 WITA, di depan pos sekuriti melintas mobil Avanza warna merah marun. “Mobil tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan. Jadi saat melintas, mobil tersebut kita berhentikan dan kita geledah,” kata dia.
Pengemudi mobil, INR yang merupakan warga Kota Samarinda juga diperiksa. Hasilnya, didapati 10 kardus berisi minuman keras oplosan jenis cap tikus. Disimpan di jok belakang mobil tersebut. “Total ada 263 botol miras oplosan yang didapat di dalam kardus itu,” bebernya.
“Dari keterangan pelaku, miras oplosan itu akan diantar ke perumahan milik sebuah perusahaan perkebunan,” bebernya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal