24 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Kakak Beradik Gasak Aki Mobil Tangki BPBD Berau

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polsek Gunung Tabur mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Minggu 24 Januari 2021.

Pelaku berinisial M (18) dan adiknya yang masih di bawah umur. Keduanya diamankan lantaran melakukan pencurian akumulator atau aki mobil.

Kapolsek Gunung Tabur AKP Tatok Tri Haryanto melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyebut, kasus ini berawal dari hilangnya aki mobil tangki BPBD Kecamatan Gunung Tabur, Berau.

“Selain aki mobil milik BPBD, aki truk box milik seorang warga juga telah dicuri,” ungkapnya, Senin 25 Januari 2021.

Kedua pelaku diringkus di Jalan HARM Ayoeb, Gunung Tabur, saat membawa aki truk dan aki mobil tangki BPBD.

Barang bukti berupa 3 buah kunci pas berukuran 10/10, 10/12 dan 14/15. Serta satu aki 100 ampere merk GS Astra warna hitam putih, dua aki 50 ampere merk Incoe warna biru putih, dua aki 50 ampere merk GS Astra warna hitam putih dan satu buah aki 50 ampere merk Yuasa warna merah putih.

Suradi menyebut, Polsek Gunung Tabur kemudian bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena dicurigai masih ada tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti lainnya yang belum terungkap.

“Benar saja. Kedua pelaku tidak hanya melakukan pencurian aki di satu tempat. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sembilan tempat yang berbeda,” bebernya.

Pencurian pertama pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA. Keduanya melakukan pencurian di penumpukan besi tua Jalan Stasiun 3, Teluk Bayur. Empat buah aki berhasil dicuri. Masing-masing 1 aki 150 ampere, 2 aki 140 ampere dan 1 aki 100 ampere.

Pencurian kedua pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 00.00 WITA. 2 buah aki 50 ampere dicuri di Jalan HARM Ayoeb, Teluk Bayur. Ketiga di Kampung Maluang, Sambaliung, pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 00.00 WITA. Dua aki 50 ampere raib dibawa pelaku.
Kemudian di Jalan Pangeran Diguna, Tanjung Redeb, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar 00.00 WITA. Pelaku mencuri dua aki ukuran 50 ampere.

“Pada Rabu 20 Januari 2021 pencurian dua aki 50 ampere dilakukan kedua pelaku di parkiran Pasar Sanggam Adji Dilayas,” kata Suradi.

Lanjut, pada Kamis 21 Januari 2021 kedua pelaku melakukan pencurian di dua tempat berbeda. Yakni di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb pukul 23.00 WITA. Dua aki ukuran 50 ampere berhasil pelaku curi. Kemudian pada pukul 00.00 WITA di Jalan Poros Bulungan dekat Polsek Gunung Tabur, dua aki 50 ampere raib dibawa pelaku.

Kejadian kedelapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, pada Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Lagi-lagi dua aki 50 ampere berhasil pelaku curi.

Terakhir di Jalan Murjani, Tanjung Redeb, pada Minggu 24 Januari 2021 kemarin sekitar pukul 00.00 WITA, dua aki 50 ampere dicuri pelaku.

“Total ada 22 aki yang telah dicuri oleh kedua pelaku. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan sementara ini ada 6 buah aki dengan TKP di Gunung Tabur dan dua buah aki dengan TKP di Jalan Murjani, Tanjung Redeb,” ungkap Suradi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan hukuman paling lama kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Sofi
Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER