src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Disdikbud dan Kejati Kaltim Bahas Aspek Hukum Pengelolaan DAK Pendidikan

Disdikbud dan Kejati Kaltim Bahas Aspek Hukum Pengelolaan DAK Pendidikan

2 minutes reading
Thursday, 20 Oct 2022 18:57 232 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun 2022.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis 20 Oktober 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut sekaligus bertindak sebagai narasumber, Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan dan Kasi E pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim Sodarto.

Dalam penyampaiannya, Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan menyampaikan, pengalokasian dana DAK fisik bidang pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

“Maka, dalam hal pengelolaan dana DAK tersebut diperlukan kehati-hatian, sesuai dengan peruntukannya dan ketentuan yang ada, ” ucapnya.

Dia kembali melanjutkan, kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Kaltim ini merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan.

“Pencegahan korupsi yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada penerima dana DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 pada wilayah Kaltim. Dalam hal pengelolaan dana fisik bidang pendidikan, baik secara transparan dan optimal, sesuai ketentuan yang ada. Sehingga dapat terhindar dari jerat hukum, khususnya tindak pidana korupsi, ” imbuhnya.

Kegiatan penerangan hukum ini diikuti oleh pengelola dana DAK fisik bidang pendidikan tahun 2022 dari Kota Samarinda, Bontang, Balikpapan, Paser, PPU dan Berau.

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x