src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Satlantas Polresta Samarinda Tindak Truk R6 yang Melintas di Mahakam IV, Pengemudi Diberi Sanksi

Satlantas Polresta Samarinda Tindak Truk R6 yang Melintas di Mahakam IV, Pengemudi Diberi Sanksi

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 16:15 31 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebuah kendaraan roda enam (R6) yang melintas di Jembatan Mahakam IV beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial Instagram dan menuai perhatian masyarakat. Aksi tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas, mengingat jembatan tersebut punya batasan jenis kendaraan yang boleh melintas.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda dengan memanggil pengemudi kendaraan tersebut. Diketahui, sopir truk itu bernama Soni Irawan, warga Bontang. Ia pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Saya atas nama Soni Irawan, pengemudi R6 yang sempat viral di media sosial, menyampaikan permohonan maaf kepada warga Samarinda dan Polresta Samarinda atas pelanggaran yang saya lakukan di Jembatan Mahakam IV,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Kejadian tersebut menjadi pelajaran penting baginya agar lebih mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga, dan ke depan saya tidak akan mengulangi hal tersebut serta akan mengikuti peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Kasubnit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang viral tersebut. Penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pengemudi, khususnya kendaraan dengan muatan besar.

“Kami melakukan penindakan terhadap pengemudi roda enam yang melanggar di Jembatan Mahakam IV. Pengemudi sudah kami datangkan, dan langkah ini diharapkan menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Kendaraan roda enam dan di atasnya memang tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mahakam IV. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta menghindari potensi kerusakan infrastruktur jembatan.

Tafyudi menyebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jembatan tersebut adalah kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi dan angkutan umum seperti bus. Sementara itu, kendaraan dengan jumlah roda lebih besar telah diarahkan untuk menggunakan jalur lain yang telah ditentukan. “Yang boleh melintas itu kendaraan roda empat, termasuk bus transportasi umum. Untuk roda enam ke atas, tidak diperkenankan melintas di Jembatan Mahakam IV,” tegas Tafyudi.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pengemudi berupa teguran tertulis atau tilang karena pelanggaran dilakukan oleh pengemudi secara langsung. Selain itu, pihak kepolisian juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para sopir truk agar memahami aturan yang berlaku di wilayah Samarinda.

Sebenarnya, kata Tafyudi, imbauan kepada pengemudi kendaraan berat sebenarnya telah berulang kali disampaikan. Bahkan, pengaturan jalur lalu lintas sudah dirancang agar masing-masing jenis kendaraan melintas sesuai dengan ketentuan guna meminimalkan risiko kecelakaan maupun kerusakan jalan.  “Kita sudah memilah roda dua untuk masuk di jalurnya, roda empat di jalurnya dan untuk roda 6 kita sudah memberikan peraturan untuk melintasi Jembatan Mahulu,” demikian Ipda Tafyudi. (Retno)

LAINNYA
x