HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim menghadiri sekaligus menyerahkan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2020 yang digagas oleh Dinas Kominfo Kaltim, di atrium Big Mall lantai 3, Rabu 23 Desember 2020.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim HM Faisal saat menyampaikan laporan menyebut tingkat partisipasi Badan Publik di Pemprov Kaltim, hanya sebesar 51 persen. Namun demikian katanya, ada beberapa Badan Publik yang mencapai predikat infomatif dengan perolehan nilai di atas 90 persen.
Dilanjutkan HM Faisal, tantangan penilaian monitoring dan evaluasi Badan Publik tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PPID Utama melibatkan 2 juri dari kalangan akademisi dan LSM pegiat keterbukaan informasi.
“Nilai setiap kategori yaitu informatif bernilai 90-100. Menuju informatif 80-89-90. Sedangkan cukup informatif hanya bernilai 70-79-90, termasuk rendah keterbukaan informasinya. Kurang informatif 40-59-90. Dan tidak informatif 0-39-90. Ternyata masih ada Badan Publik bernilai di bawah 10 bahkan 0,” ucap HM Faisal.
HM Faisal melanjutkan, dari penilaian untuk kategori Badan Publik Biro terdapat 9 Badan Publik yang berasal dari Dinas/Badan/RSUD/Sekretariat DPRD, Sekretariat KORPRI, Badan Penghubung Jakarta berjumlah 37 Badan Publik publik. Sedangkan BUMD terdapat 7 Badan Publik.
Ditambahkan HM Faisal, Kaltim termasuk peraih anugrah keterbukaan informasi nomor 8 nasional. Dan dirinya mengatakan akan terus meningkatkan prestasi tersebut di tahun depan.
Sementara itu, Kepala KPID Kaltim Ramaon Dernov Saragih menyebut di Kaltim terdapat 73 kasus sengketa informasi yang sedang berproses. Ia mengatakan, keterbukaan informasi harus dijadikan alat untuk mencapai tujuan dan hakekat pembangunan nasional.
“Keterbukaan informasi publik selain menjadi hak sebenarnya bisa untuk kita mencapai kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Keterbukaan informasi lanjutnya, membuat masyarakat lebih dapat mengembangkan dirinya dan dapat mengurangi potensi korupsi.
“Kalau ada OPD yang tidak informatif, sesungguhnya ini bisa menghalangi tujuan dari pembangunan nasional di Kaltim,” katanya.
Untuk itu Ramaon Dernov Saragih berharap, Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Kaltim dapat melakukan dan membantu evaluasi untuk peningkatan informasi.
Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Badan Publik yang meraih anugrah informasi publik. Dan kepada Badan Publik yang belum mendapatkan penghargaan, agar dapat meningkatkan kinerjanya.
“Selamat bagi yang sudah menerima penghargaan. Bagi yang belum menerima penghargaan, naikkan lagi levelnya,” pesan Gubernur Isran Noor.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengingatkan untuk tidak membuka semua informasi terutama hal-hal yang berkaitan dengan penyakit Covid-19.
“Ada juga pentingnya kalau kita informasikan kepada masyarakat, tapi jangan dibuka semua informasi itu, termasuk penyakit Covid-19,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor juga memberikan penghargaan kepada Badan Publik Informatif.
Badan Publik kategori informatif dengan skor 90-100 :
1. Dinas Perkebunan dengan nilai 95,13
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan nilai 92,16
3. Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) dengan nilai 92,04
4. RSUD AW Sjahranie dengan nilai 91,98
Badan Publik kategori Menuju informatif dengan skor 89-9
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) dengan nilai 83,39
2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan nilai 81,36
Badan Publik kategori cukup infomatif dengan skor 60-79-9 :
1. RSJD Atma Husada Mahakam dengan nilai 75,00
2. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan nilai 75,68
3. RSUD DR Kanujoso Djatiwibowo dengan nilai 69,03
4. Inspektorat dengan nilai 65,10
Penulis : Ningsih
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim