HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang wanita berinisial HR (25), warga jalan Nusantara 2 RT 56, kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda melapor kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), karena dirinya dimintai uang sebesar 100 juta rupiah oleh pria berinisial RD (48).
Awal mula perkenal HR dengan RD, karena RD merupakan salah satu pelanggan parfum di toko tempatnya bekerja. Kemudian RD menawarkan HR untuk membuka bisnis toko parfum. Tanpa curiga, HR pun langsung menerima ajakan RD tersebut.
Setelah itu, HR pun janjian untuk bertemu dengan RD di sebuah rumah makan dan perbincangan seputar bisnis.
Kemudian RD pun mengajak HR untuk melanjutkan pembicaraan bisnis tersebut di rumahnya. Setelah sampai di rumah RD, tiba – tiba RD malah merayu HR untuk melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami- istri.
“Saya sempat menolak berkali-kali untuk melakukan hubungan badan. Namun karena RD sudah menjanjikan saya akan membukakan toko parfurm, akhirnya saya mau menerima ajakannya itu,” ungkapnya.
HR juga mengatakan, selama 4 bulan dia sudah kerap berhubungan badan dengan RD. RD selalu mengajak untuk bertemu dan membicarakan soal bisnis di rumahnya, namun bukan bisnis lagi yang diperbincangkan. Melainkan RD mengajak HR untuk melakukan hubungan intim. Namun dirinya pun tidak bisa menolak dan terus mengiyakan ajakan RD.
“Setiap saya diminta untuk ke rumahnya alasannya berbicara bisnis. Padahal hanya untuk melayani nafsunya saja. Dia juga memang sering memberikan saya uang,” ucapnya saat ditemui di pos FKPM yang berada di kelurahan Pelita, kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Selasa 22 Desember 2020.
“Seperti awalnya, diberi satu juta dua ratus ribu, kadang-kadang empat ratus, tiga ratus ribu dengan alasan untuk uang jajan,” kata HR lagi.
Merasa janjinya tak kunjung ditepati. HR pun mulai curiga bahwa dirinya hanyalah dijadikan untuk melampiaskan nafsu dari RD. HR pun ingin menjauhi RD, namun HR malah mendapat ajakan menikah dari RD, HR pun menolak mentah-mentah ajakan RD dan mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai perasaan cinta dengan RD. Mendengar pernyataan dar HR, RD pun kaget dan merasa sakit hati.
Lalu RD pun meminta semua uang yang telah diberikannya kepada RD selama 4 bulan. HR pun menanyakan berapa jumlah uang yang harus dikembalikannya, RD langsung meminta uang sejumlah Rp100 juta kepada HR dengan alasan ganti rugi. Dan mengancam jika tidak memenuhi permintaanya itu, RD akan melaporkan ke pihak kepolisian serta Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Saya langsung kaget dia minta uang 100 juta. kalau ditotalkan pun semua uang yang dia kasih ke saya tidak sampai seratus juta. RD juga pernah mengirimkan anggota ormas ke tempat saya bekerja. Mereka datan membuat keributan di tempat kerja saya, sampai saya harus keluar dari pekerjaan saya,” jelasnya.
HR pun bersama kakaknya langsung melaporkan kejadian itu ke FKPM Kelurahan Pelita. Marno Mukti yang merupakan ketua FKPM kelurahan Pelita mengatakan, bahwa akan melakukan penyelidikan terhadap pria yang telah melakukan pemerasan terhadap HR.
Marno juga menyarankan agar korban melakukan pelaporan secara resmi ke kantor kepolisian atau dilangsungkan proses mediasi antara korban HR dengan terduga pelaku pemerasan RD di kantor FKPM.
“Kita tawarkan kepada korban HR, agar dilakukan pelaporan resmi kepada kepolisian atau melakukan mediasi antara HR dan RD. Tapi kami masih akan tetap menunggu persetujuan dari korban, karena korban masih ingin mendiskusikan dulu bersama keluarganya terkait kasus ini,” pungkas Marno.
Penulis: Riski
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim