HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana mengatakan baliho yang beredar di beberapa titik jalan di Kabupaten Berau jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 merupakan alat peraga sementara atau alat peraga sosialisasi.
“Nanti, apabila sudah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau yang sudah mendaftar, maka alat peraga sosialisasi yang sementara ada banyak di Kabupaten Berau pasti akan diterbitkan termasuk yang di angkutan umum dan lain-lain,” jelasnya.
Ira menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentu pihaknya akan mengawasi hal tersebut karena baliho atau spanduk yang ada saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS).
“Namun, itu bukan ranahnya Bawaslu untuk menertibkan, tapi kami mengimbau Satpol PP menertibkan alat peraga tersebut apabila ada yang melanggar. Misalnya melanggar tata kelola kecantikan kabupaten/kota dan lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, belum masuk tahapan kampanye. Baru tahapan penelitian persyaratan pasangan calon sampai tanggal 21 September 2024.
“Itu sudah kami imbau ke pihak yang berwenang karena Bawaslu belum ada ranahnya di sana, tapi kalau sudah masuk tahapan kampanye berlangsung dan masih ada yang tidak sesuai dengan yang mendaftar itu akan kami tertibkan tentunya,” demikian Ira Kencana. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim