src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
M. Syafranuddin. (ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 terkait perkembangan peningkatan kasus COVID-19, Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menjelaskan, instruksi ini ditujukan kepada semua kepala daerah, termasuk camat, lurah dan kades, khususnya kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Bontang.
“Pada Ingub tertanggal 9 Juli 2021, pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli 2021 ini,” ucapnya pada headlinekaltim.co, Minggu 11 Juli 2021.
Untuk itu, kata dia, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan sektor non esensial dilakukan dengan WFH (work from home).
“Ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar, dilakukan dengan daring. Sedangkan kegiatan non esensial diberlakukan WFH total. Sedangkan kegiatan bersifat esensial tetap diizinkan WFH dari 10 persen hingga 50 persen,” terangnya.
Ditambahkannya, pada kelompok kritikal seperti sektor kesehatan dan Kamtibmas diberikan rekomendasi untuk tetap beroperasi 100 persen.
Sementara pada sektor-sektor ekonomi seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Tempat makan dan minum, apakah itu warung makan, kafe, PKL atau lapak jajan yang berada di lokasi tersendiri maupun dalam pusat perbelanjaan, hanya boleh menerima delivery. Tidak boleh makan atau minum di tempat,” bebernya.
Khusus untuk kegiatan yang dapat mengundang terjadinya keramaian dan perkumpulan masyarakat, seperti resepsi pernikahan dan sebagainya, dilarang dilaksanakan dan tidak diizinkan untuk sementara waktu.
“Jika ada yang membandel, akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan usaha. Juga dianggap melanggar Undang-undang tentang wabah penyakit menular, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan serta Perda atau Pergub terkait,” katanya.
Dia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menaati Ingub yang telah diteken Gubernur Isran Noor.
“Kondisi Kaltim saat ini mengkhawatirkan. Korban COVID-19 terus bertambah, karenanya mari saling bahu membahu untuk membebaskan Kaltim dari ancaman COVID-19,” pesannya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal